Ilustrasi.
Pekanbaru||jatenggayengnews.com – Proyek jalan tol Rengat-Pekanbaru terlibat dugaan penambangan tanah uruk ilegal. Ketua Organisasi Sinergi Pemuda Riau (SPR), Randi Syaputra, menemukan bukti aktivitas penambangan tanah urug ilegal di Jalan Yos Sudarso, Km 8, Kelurahan Muara Fajar Timur, Kecamatan Rumbai Barat, Pekanbaru.
Menurut Randi, tim investigasi SPR menyaksikan langsung aktivitas penambangan tanah urug tersebut dan mengikuti mobil truck yang mengangkutnya untuk mengetahui tujuan akhir. “Kita sudah lengkap dokumentasinya, foto maupun video, hingga ke lokasi penampungan di jalan tol seksi lingkar Pekanbaru,” tegasnya.
Penambangan tanah timbun ilegal ini sudah pernah dilaporkan ke Polresta Pekanbaru pada 6 September 2024. Polresta Pekanbaru kemudian mengeluarkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penelitian (SP2HP) Laporan Nomor: B/2468/IX/RES.7.4/2024/Reskrim tanggal 26 September 2024.
Pemerhati tambang, Suhermanto, menegaskan bahwa pelaku dan pemanfaat tambang ilegal dikenakan sanksi pidana dan denda berdasarkan UU No. 03 Tahun 2020 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, Pasal 158 dan 161. “Menurut saya, sudah baik sekali masih ada masyarakat yang peduli dengan membuat pengaduan, demi menjaga lingkungan dan mengurangi potensi kebocoran pendapatan daerah dari sektor ini,” ujarnya.
Suhermanto menyayangkan jika benar Vendor dari PT Hutama Karya Infrastruktur (HKI) sebagai pemanfaat tanah timbun hasil penambangan ilegal digunakan untuk Pembangunan Jalan Tol. “Kok Proyek Strategis Nasional yang dilaksanakan oleh BUMN menggunakan tanah illegal, ini adalah hal yang sangat buruk sekali. Aparat diminta bertindak untuk menghentikan ini,” tutupnya.