Polres Nganjuk Berhasil Tangkap Dua Pengedar Sabu, Total Barang Bukti 11,30 Gram

Nganjuk||jatenggayengnews.com – Upaya pemberantasan narkotika oleh Polres Nganjuk kembali membuahkan hasil. Dalam dua penggerebekan terpisah pada Senin (6/1/2025), polisi berhasil menangkap dua tersangka pengedar sabu dengan barang bukti seberat 11,30 gram. Penangkapan ini menjadi bukti nyata komitmen Polres Nganjuk dalam memerangi jaringan narkoba di wilayah hukumnya.

Kapolres Nganjuk, AKBP Siswantoro, S.I.K., M.H., mengungkapkan bahwa kedua tersangka, SA (29), warga Desa Jatirejo, Loceret, dan LW (26), warga Desa Jetis, Pace, kini telah diamankan bersama sejumlah barang bukti yang memperkuat dugaan keterlibatan mereka dalam peredaran narkotika. Dari rumah SA, polisi menemukan sabu seberat 2,33 gram, timbangan digital, dan alat hisap. Berdasarkan pengakuannya, barang haram tersebut diperoleh dari pemasok berinisial AR yang saat ini berstatus DPO asal Tulungagung.

Sementara itu, LW ditangkap di wilayah Desa Jetis, Pace, dengan barang bukti lebih besar, yakni sabu seberat 8,97 gram, timbangan digital, alat hisap, dan sepeda motor yang digunakan untuk operasinya. LW diketahui sebagai pengedar yang aktif memasarkan narkoba di wilayah Nganjuk dan sekitarnya.

Kasat Resnarkoba Polres Nganjuk, IPTU Sugiarto, S.H., menyatakan bahwa kedua tersangka akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) atau (2) juncto Pasal 112 ayat (1) atau (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman yang menanti mereka adalah minimal lima tahun penjara hingga maksimal 20 tahun atau bahkan pidana seumur hidup.

Penyelidikan lebih lanjut tengah dilakukan untuk melacak jaringan distribusi narkoba yang lebih luas dan menangkap pemasok utama. Polres Nganjuk mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif melaporkan aktivitas mencurigakan terkait narkoba demi menciptakan lingkungan yang aman dan bersih dari penyalahgunaan narkotika. ***