Polres Morowali Bongkar Jaringan Sabu, Dua Pelaku Ditangkap

MOROWALI||jatenggayengnews.com – Satuan Reserse Narkoba Polres Morowali, Polda Sulawesi Tengah, berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu di dua lokasi berbeda, yakni Kelurahan Marsaoleh dan Desa Ipi, Kecamatan Bungku Tengah, pada Sabtu (4/1/2025) malam. Dua terduga pelaku berinisial YD alias A (35) dan KL (42) diamankan bersama barang bukti sabu seberat total 14,23 gram.

Kapolres Morowali AKBP Suprianto S.I.K., M.H., melalui Kasatres Narkoba IPTU I Komang Darmawa Adi S.H., menjelaskan bahwa pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat terkait aktivitas mencurigakan yang mengindikasikan penyalahgunaan narkotika. Bertindak atas laporan tersebut, tim Satresnarkoba segera menuju lokasi dan melakukan penggerebekan.

Pelaku pertama, YD alias A, ditangkap di pinggir jalan Kelurahan Marsaoleh. Saat digeledah, ditemukan sejumlah narkotika jenis sabu. Pengembangan lebih lanjut mengarahkan polisi ke pelaku kedua, KL, yang ditemukan di salah satu kamar hotel di Desa Ipi. Dari lokasi tersebut, polisi menyita beberapa sachet sabu dan satu unit ponsel yang diduga digunakan untuk transaksi.

Barang bukti yang disita dari kedua pelaku meliputi enam sachet sabu dengan berat bruto 14,23 gram. Berdasarkan hasil penyelidikan, YD diketahui menerima narkotika dari KL, sementara KL mendapatkan barang tersebut dari Kota Palu.

Kedua pelaku kini ditahan di Polres Morowali dan dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) subsider Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Jika terbukti bersalah, mereka terancam hukuman penjara maksimal seumur hidup.

Kapolres Morowali AKBP Suprianto mengapresiasi kerja keras tim Satresnarkoba dalam membongkar jaringan peredaran narkotika ini. Ia juga mengimbau masyarakat untuk tetap waspada dan melaporkan setiap aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar demi menjaga keamanan wilayah dari ancaman narkoba.