Pasutri Malang Bikin Geger! Siaran Langsung Porno Raup Keuntungan Puluhan Juta

Malang||jatenggayengnews.com – Kepolisian Resor (Polres) Malang, Jawa Timur, mengamankan pasangan suami istri asal Kecamatan Gedangan, Kabupaten Malang, yang terlibat dalam kasus pornografi. Pasangan tersebut, FI (27) dan PN (24), diketahui sengaja melakukan siaran langsung dengan muatan pornografi melalui aplikasi media sosial hot51 untuk meraup keuntungan materi hingga puluhan juta rupiah.

Kasus ini terungkap setelah tim siber Polsek Gedangan melakukan patroli dan menemukan aktivitas siaran langsung yang memperlihatkan bagian tubuh sensitif serta hubungan suami istri secara terang-terangan. Melalui siaran tersebut, FI dan PN berharap mendapatkan endorse atau gift dari para penonton. Mereka telah melakukan aksi ini selama dua bulan terakhir dengan keuntungan mencapai Rp 35 juta.

Dalam penangkapannya, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk pakaian seksi, properti siaran seperti topeng dan bando, serta ponsel yang digunakan selama siaran. Mereka kini dijerat dengan Pasal 35 jo Pasal 10 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan Pasal 45 ayat (1) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE, dengan ancaman pidana maksimal 10 tahun penjara dan denda Rp 5 miliar.

Polisi mengimbau masyarakat untuk bijak dalam menggunakan teknologi dan media sosial serta mengingatkan untuk tidak tergiur dengan keuntungan instan yang berasal dari aktivitas ilegal yang merusak moral bangsa.