PANGKALPINANG||jatenggayengnews.com – Tim Subdit 1 Ditresnarkoba Polda Bangka Belitung berhasil mengungkap kasus narkoba jenis ekstasi di Kota Pangkalpinang pada Minggu (5/1/2025) lalu. Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan seorang pria berinisial Su alias Afon (39), warga asal Kelurahan Pasir Putih, Pangkalpinang.
Kabid Humas Polda Bangka Belitung, Kombes Pol Fauzan Sukmawansyah, mengungkapkan bahwa pada Minggu dini hari sekitar pukul 00.30 WIB, Tim Ditresnarkoba Polda Babel mengamankan pelaku di sebuah kontrakan yang terletak di Kelurahan Air Mawar, Kecamatan Bukit Intan, Pangkalpinang.
Dari penggeledahan kontrakan pelaku, tim berhasil menemukan 6 klip kecil ekstasi merk Redbull warna biru, 4 klip kecil ekstasi merk Rolex kapsul warna kuning, 1 klip kecil ekstasi merk Soundclod warna orange, serta 1 unit handphone. Barang bukti tersebut langsung diamankan untuk penyelidikan lebih lanjut.
Tidak berhenti di situ, tim melanjutkan pengembangan kasus dan menemukan tambahan barang bukti berupa 1 klip sedang ekstasi warna kuning di sebuah rumah yang berlokasi di Kelurahan Pasir Putih, Pangkalpinang. Dengan demikian, total barang bukti yang berhasil diamankan mencapai 12 klip narkoba jenis ekstasi dengan jumlah total 126 butir ekstasi.
Setelah diamankan, pelaku bersama barang bukti langsung dibawa ke Mapolda Bangka Belitung untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut. Pelaku kini dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 atau Pasal 112 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana yang berat.
“Kami akan terus mendalami kasus ini, termasuk asal-usul barang tersebut,” ujar Kombes Pol Fauzan Sukmawansyah.
Polda Bangka Belitung berkomitmen untuk terus memberantas peredaran narkoba di wilayah tersebut dan mengimbau masyarakat untuk aktif melaporkan segala bentuk tindak kejahatan narkoba.