“JeriKasus Kekerasan Seksual Anak di Makassar Tersendat, Keluarga dan Aktivis Mendesak Tindakan Tegas!”

Makassar||jatenggayengnews.com – Proses hukum terkait dugaan kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur di Makassar kembali menjadi perhatian masyarakat. Lebih dari tiga bulan berlalu sejak laporan awal diajukan pada 18 September 2024 dengan Nomor Laporan Polisi LP/B/1761/IX/2024/SPKT/POLRESTABES MAKASSAR/POLDA SULAWESI SELATAN. Hingga kini, tidak ada langkah signifikan dari pihak kepolisian, seperti penetapan tersangka atau penangkapan pelaku.

Alimuddin, ayah korban, tidak dapat menyembunyikan kekecewaannya terhadap lambannya proses hukum ini. Saat ditemui di sebuah warkop di Jalan Veteran, Makassar, ia menyampaikan bahwa keluarganya telah melaporkan kasus ini sejak lima bulan lalu, namun belum ada perkembangan yang berarti. Ia bahkan mempertimbangkan langkah hukum lain demi mempercepat proses. Dengan nada penuh keprihatinan, Alimuddin menyatakan bahwa keluarganya hanya ingin keadilan ditegakkan untuk anaknya, tetapi proses yang lambat membuat harapan tersebut terasa semakin jauh.

Kasus ini juga mendapat pendampingan dari Unit Pelaksana Teknis Perlindungan Perempuan dan Anak (UPT PPA). Pihak pendamping menilai bahwa kasus kekerasan seksual terhadap anak seharusnya menjadi prioritas utama kepolisian. Penetapan tersangka dan penangkapan pelaku dianggap langkah penting untuk menunjukkan keseriusan aparat hukum dalam menangani masalah ini. Namun, upaya konfirmasi kepada penyidik dan Kepala Unit PPA Polrestabes Makassar masih belum mendapatkan tanggapan resmi hingga berita ini diturunkan.

Tidak hanya keluarga korban dan pendamping, kritik tajam juga datang dari aktivis perlindungan anak di Makassar. Mereka menyoroti dampak lambannya penanganan kasus terhadap kondisi psikologis korban. Aktivis menilai, kasus kekerasan seksual harus mendapat perhatian khusus dari aparat penegak hukum. Penundaan seperti ini, menurut mereka, hanya akan menambah penderitaan korban dan keluarganya.

Keluarga korban bersama UPT PPA terus mendesak Polrestabes Makassar untuk segera menetapkan pelaku sebagai tersangka dan melakukan penangkapan. Mereka berharap Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) dan Undang-Undang Perlindungan Anak diterapkan secara tegas untuk memberikan sanksi kepada pelaku sekaligus memastikan hak-hak korban terlindungi. Alimuddin menegaskan bahwa langkah tegas dari kepolisian sangat dinantikan. Baginya, ini bukan hanya tentang keadilan bagi anaknya, tetapi juga upaya melindungi korban lainnya di masa depan.

Hingga saat ini, keluarga korban dan para pendamping tetap berharap ada tindakan konkret dari pihak berwenang untuk memberikan kejelasan serta memastikan kasus ini diselesaikan dengan adil sesuai hukum yang berlaku. Harapan untuk tegaknya keadilan terus mereka suarakan, meski keadilan itu terasa semakin sulit diraih