Peredaran Rokok Ilegal Digerebek, Pengedar Terancam Hukuman Berat

Foto: Rokok ilegal.

Pekanbaru||jatenggayengnews.com – 8 Januari 2024, Peredaran rokok ilegal tanpa pita cukai digerebek di Jalan Rawa Mangun, Pekanbaru, saat akan didistribusikan ke kios-kios. Merek rokok ilegal yang diamankan antara lain SLAVA, LINK, dan MANCHESTER.

Penggerebekan ini memicu keributan antara pengedar rokok ilegal dengan anggota LSM dan media di lokasi kejadian, yang turut disaksikan oleh warga sekitar. Tak lama kemudian, anggota Polresta Pekanbaru tiba di lokasi dan membawa pengedar ke kantor polisi untuk proses hukum lebih lanjut.

Rokok ilegal yang bebas beredar di pasaran menjadi ancaman serius, karena merugikan negara dan melanggar Undang-Undang Cukai. Berdasarkan UU RI Nomor 39 Tahun 2007, pelaku pelanggaran dapat dijerat Pasal 54 dan 56 dengan ancaman hukuman penjara 1 hingga 5 tahun serta denda hingga 10 kali nilai bea cukai yang seharusnya dibayar.

Penegakan hukum yang tegas diharapkan dapat menghentikan praktik ilegal ini demi melindungi pendapatan negara dan menjaga ketertiban pasar.