Jakarta||Jatenggayengnews.com – Pemimpin sindikat Yakuza Jepang, Takeshi Ebisawa, mengaku bersalah atas dakwaan penyelundupan bahan nuklir dan perdagangan narkotika internasional. Ebisawa, 60 tahun, dituduh oleh otoritas AS terlibat dalam konspirasi untuk menyelundupkan uranium dan plutonium tingkat senjata dari Myanmar ke negara lain. Pengakuan bersalah ini disampaikan pada Rabu, 8 Januari 2025, di pengadilan Manhattan, New York.
Takeshi Ebisawa juga mengakui bahwa ia terlibat dalam perdagangan narkotika internasional dan perdagangan senjata. “Seperti yang diakuinya di pengadilan federal hari ini, Takeshi Ebisawa secara terang-terangan menyelundupkan material nuklir, termasuk plutonium tingkat senjata, dari Myanmar,” kata Penjabat Jaksa AS Edward Kim untuk Distrik Selatan New York.
Tuduhan terhadap Ebisawa pertama kali dilontarkan pada Februari 2024, dengan dakwaan terkait upaya penyelundupan bahan nuklir yang direncanakan untuk digunakan oleh Iran dalam senjata nuklir. Selain itu, pada 2022, Ebisawa juga didakwa terlibat dalam penjualan narkotika internasional serta pelanggaran terkait senjata api.
Ebisawa juga berencana mengirim heroin dan metamfetamin ke AS sebagai imbalan atas senjata berat, termasuk rudal permukaan-ke-udara yang akan digunakan di Myanmar. Penegakan hukum berhasil mengungkap rencana tersebut berkat kerja sama antara AS, Indonesia, Jepang, dan Thailand, yang berhasil menggagalkan penyelundupan tersebut.