KKP Segel Pagar Laut Ilegal di Tangerang Setelah Viral

JAKARTA||Jatenmggayengnews.com – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) akhirnya menyegel pagar laut ilegal yang sempat viral di Tangerang, Banten. Pemagaran yang dilakukan tanpa izin ini dihentikan karena dianggap melanggar aturan terkait Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL) dan berada di dalam Zona Perikanan Tangkap serta Zona Pengelolaan Energi, yang dapat merugikan nelayan dan merusak ekosistem pesisir.

Menteri Kelautan dan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono, menegaskan bahwa setiap kegiatan pemanfaatan ruang laut yang tidak memiliki izin serta berpotensi merusak keanekaragaman hayati harus segera dihentikan. “Pemagaran laut ini tidak sesuai dengan prinsip-prinsip internasional dalam United Nations Convention on the Law of the Sea (UNCLOS 1982) dan dapat mengancam keberlanjutan ekologi,” ujar Trenggono.

Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), Pung Nugroho Saksono, yang terlibat langsung dalam penghentian kegiatan pemagaran, menyatakan bahwa langkah ini merupakan respons tegas terhadap aduan nelayan setempat dan untuk menegakkan aturan tata ruang laut. “Kita hentikan kegiatan pemagaran sambil terus mendalami siapa yang bertanggung jawab,” kata Pung Nugroho.

Sebelumnya, tim gabungan Polisi Khusus (Polsus) Kelautan Ditjen PSDKP dan Dinas Kelautan dan Perikanan Banten melakukan investigasi pada September 2024, yang menunjukkan bahwa pemagaran laut berlangsung dari Desa Margamulya hingga Desa Ketapang. Konstruksi pemagaran menggunakan cerucuk bambu.

Direktur Pengawasan Sumber Daya Kelautan, Sumono Darwinto, menjelaskan bahwa lokasi pemagaran berada dalam Zona Perikanan Tangkap dan Zona Pengelolaan Energi, berdasarkan Peraturan Daerah Rencana Tata Ruang DKP Provinsi Banten Nomor 2 Tahun 2023. Tim juga menggunakan foto drone dan analisis arcgis, yang menunjukkan bahwa dasar perairan di lokasi tersebut adalah area rubble dan pasir, sekitar 700 meter dari garis pantai. Kegiatan tersebut tidak memiliki Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL).