Pagar Laut Misterius di Tangerang Resahkan Warga, Diduga Dibangun Tanpa Izin Resmi

Tangerang||Jatenggayengnews.com – Pagar laut misterius yang terbuat dari bambu dan memiliki tinggi 6 meter ditemukan di pesisir Kabupaten Tangerang, membentang sepanjang sekitar 30 kilometer dan melintasi enam kecamatan serta 16 desa. Pemasangan pagar yang dilakukan dengan cepat dan tanpa pemberitahuan kepada warga setempat telah menimbulkan keresahan, terutama di kalangan warga pesisir.

Pagar laut pertama kali ditemukan di Desa Karang Serang, Kecamatan Sukadiri, dan diduga sebagai bagian dari proyek untuk menimbun bibir pantai dengan tanah. Hal ini memicu kekhawatiran warga karena dapat memengaruhi sektor wisata yang menjadi sumber mata pencaharian mereka. Alia, seorang warga Karang Serang, mengungkapkan, “Walaupun tempat saya kerja tidak kena gusur, tapi kan jadi sepi pembelinya. Kalau sudah diuruk, pembeli yang datang untuk melihat pantai juga akan pergi.”

Pemasangan pagar tersebut juga tidak diinformasikan kepada warga. Banyak yang mendengar bahwa proyek ini diduga berasal dari pemerintah, namun tidak ada pemberitahuan resmi. “Enggak ada kabar pemasangannya. Yang saya dengar itu proyek pemerintah, jadi kita semua ini cuma bisa diam,” ujar Alia.

Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Banten, Eli Susiyanti, menyatakan bahwa pagar laut ini melintasi sejumlah wilayah, termasuk enam kecamatan dan puluhan desa. Proyek ini pertama kali dilaporkan pada Agustus 2024, namun tidak ditemukan izin resmi dari camat atau kepala desa setempat terkait pembangunan pagar tersebut. Tim gabungan dari berbagai instansi, termasuk DKP dan Polairud, melakukan inspeksi namun tidak menemukan izin terkait pemagaran ini.

Pagar laut tersebut berada di kawasan yang tercantum dalam Peraturan Daerah Provinsi Banten mengenai rencana tata ruang wilayah provinsi, termasuk zona pelabuhan laut, perikanan tangkap, dan pariwisata. Oleh karena itu, pagar ini dinilai ilegal. Pemerintah pusat dan Provinsi Banten masih menyelidiki siapa yang membangun pagar tersebut, sementara Ombudsman tengah menelusuri lebih lanjut.

Direktur Perencanaan Ruang Laut Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Suharyanto, menegaskan, “Kalau memang untuk reklamasi, harus ada izin dulu. Proses perizinannya sangat ketat, terutama dalam hal ekologi. Kami belum menerima permohonan terkait itu.”