Lampung Timur||jatenggayengnews.com – Pihak Kepolisian resmi melimpahkan perkara dugaan tindak pidana pencurian yang sempat viral beberapa waktu lalu di wilayah hukum Polsek Jabung, Lampung Timur, ke Kejaksaan Negeri Lampung Timur. Proses pelimpahan perkara yang melibatkan satu orang tersangka, SR (22), warga Kecamatan Jabung, dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap oleh Tim Kejaksaan pada Selasa (7/1/25).
Kapolres Lampung Timur, AKBP Benny Prasetya, melalui Kasi Humas Polres Lampung Timur, IPDA Hendra, menyampaikan bahwa perkara ini merupakan dugaan tindak pidana percobaan pencurian, sebagaimana diatur dalam Pasal 362 KUHPidana jo Pasal 53 KUHPidana.
Selain menyerahkan tersangka, Tim Satuan Reskrim Polres Lampung Timur juga menyerahkan sejumlah barang bukti yang terkait dengan perkara tersebut, antara lain 1 tas kecil warna abu-abu, 1 set kunci Y beserta mata kunci tajam, 1 unit pahat bergagang kayu, 1 unit besi kecil gepeng berbalut kain, 1 kemeja lengan pendek warna biru, 1 sweater warna merah muda, 1 celana jeans warna biru, serta 1 unit sepeda motor Honda Scoopy beserta dokumennya (STNK).
Kasus ini kini berada di tangan Kejaksaan Negeri Lampung Timur untuk proses hukum lebih lanjut.