“Skandal Kredit Fiktif Rp272 Miliar: Dirut BPR Bank Jepara Artha Diperiksa KPK”

Jepara||jatenggaywngnes.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Direktur Utama BPR Bank Jepara Artha, Jhendik Handoko, terkait dugaan korupsi pencairan kredit usaha fiktif di bank tersebut. Kredit fiktif ini diduga terjadi selama periode 2022-2023 dengan total plafon mencapai Rp272 miliar. Pemeriksaan berlangsung di Gedung Merah Putih KPK, sebagaimana disampaikan oleh Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, pada Kamis (9/1/2025).

Selain Jhendik, KPK juga memanggil dua saksi lainnya, yaitu Hani Widawati, seorang ibu rumah tangga, dan Alpiansyah, karyawan PT Bersama Intitama Valasin. Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan lima tersangka dengan inisial JH, IN, AN, AS, dan MIA, serta melarang mereka bepergian ke luar negeri berdasarkan Surat Keputusan Nomor 1223 Tahun 2024.

Sebelumnya, KPK juga telah memeriksa beberapa saksi lain, termasuk Ariyanto Sulistiyono, Kepala Bagian Kredit, dan Tanti Mulyani, Kepala Satuan Kerja Internal BPR Bank Jepara Artha, serta Sus Seto, karyawan PT Jamkrida Jateng.

Walaupun penyidikan sedang berlangsung, Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika belum mengungkap secara detail konstruksi kasus tersebut.

Sementara itu, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mencabut izin operasional PT BPR Bank Jepara Artha pada Mei 2024, sebagaimana diatur dalam Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-42/D.03/2024.