Medan||jatenggayengnews.com – Haposan Situngkir, abang kandung Rusman Maralen Situngkir, korban dugaan pembunuhan oleh oknum dosen, sempat merasa lega ketika Polsek Medan Helvetia menetapkan tersangka atas kematian adiknya. Istri korban, Dr. Tiromsi Sitanggang, SH, MH, MKn, ditetapkan sebagai tersangka pada 12 September 2024 setelah melalui penyelidikan panjang yang melibatkan metode scientific crime investigation.
Namun, perjalanan kasus ini tidak berjalan mulus. Setelah serangkaian penyelidikan, termasuk rekonstruksi pada 15 Oktober 2024 di rumah korban di Jalan Gaperta, Medan, berkas kasus tersebut mengalami beberapa kali pengembalian oleh Kejaksaan Negeri Medan.
Berkas pertama kali dilimpahkan oleh Polsek Helvetia pada 31 Oktober 2024, namun dikembalikan pada 7 November 2024 dengan status P-19, yakni berkas yang perlu dilengkapi. Setelah melengkapi petunjuk tersebut, penyidik kembali mengirimkan berkas pada 16 Desember 2024, namun pada 19 Desember 2024, berkas tersebut lagi-lagi dikembalikan. Kali ini, jaksa memberikan 13 kelengkapan materil dan 28 petunjuk baru yang harus dipenuhi penyidik.
Pengacara keluarga korban, Ojahan Sinurat, SH, menyampaikan kekecewaannya terhadap proses hukum yang dinilai tidak profesional. Ia menyoroti bahwa sebagian petunjuk yang diberikan jaksa pada 7 November 2024 telah dipenuhi oleh penyidik dan termuat dalam berkas, tetapi masih dikembalikan. Menurutnya, jaksa terkesan tidak membaca berkas dengan cermat. Ia juga menilai petunjuk jaksa yang meminta tersangka mengakui perbuatannya sebagai hal yang tidak masuk akal dan melanggar asas hukum modern.
“Kita sudah melewati era di mana pengakuan dijadikan bukti utama. Jangan kembali ke masa lalu. Tersangka tidak bisa dipaksa mengakui perbuatannya,” ujar Ojahan.
Merasa tidak puas, pihak keluarga korban melalui pengacara telah melayangkan surat ke Jamwas (Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan) dan Asisten Pengawasan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara pada 23 Desember 2024. Surat tersebut memohon agar tim pengawasan dari Kejaksaan Agung dan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara memantau langsung kasus ini.
Sementara itu, Kasi Intel Kejari Medan, Dapot Dariarma, menjelaskan bahwa pengembalian berkas disebabkan karena beberapa kekurangan dalam pemenuhan petunjuk jaksa. Ia menyebutkan bahwa berkas yang diterima pada 3 Januari 2025 masih belum memenuhi syarat sehingga Kejari Medan menjadwalkan gelar perkara bersama penyidik Polsek Helvetia pada Senin, 13 Januari 2025.
Kasus ini menjadi perhatian publik karena dinilai mencerminkan tantangan besar dalam penegakan hukum, terutama dalam koordinasi antara penyidik dan jaksa. Keluarga korban berharap agar proses hukum ini segera menemukan kejelasan dan keadilan bagi almarhum Rusman Maralen Situngkir.