Tersandung Kasus Aborsi di Mataram, Perempuan 26 Tahun Ditahan Polisi

Mataram||Jatenggayengnews.com, NTB – Seorang perempuan berinisial RYA (26), asal Pulau Sumbawa, ditahan oleh Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim Polresta Mataram atas dugaan melakukan tindakan pidana aborsi. Kasus ini terjadi di sebuah kos-kosan di wilayah Sapta Marga, Kecamatan Cakranegara, beberapa waktu lalu.

RYA diamankan setelah mengalami pendarahan hebat akibat dugaan melakukan aborsi secara mandiri tanpa bantuan medis. Usai mendapatkan perawatan intensif di rumah sakit dan dinyatakan dalam kondisi stabil, RYA langsung dibawa ke Polresta Mataram untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Kasat Reskrim Polresta Mataram, AKP Regi Halili, melalui Kanit PPA, Iptu Eko Ari Prastya, membenarkan penahanan terhadap tersangka dan mengatakan bahwa pemeriksaan sedang dilakukan.

“Tersangka saat ini sudah kita tahan dan sedang menjalani pemeriksaan. Kami juga sedang mengembangkan penyelidikan untuk mengetahui apakah ada pihak lain yang terlibat,” kata Iptu Eko.

RYA diduga melakukan aborsi secara mandiri, yang akhirnya membahayakan nyawanya sendiri. Kasus ini menjadi sorotan publik karena kejadian tersebut terjadi di lingkungan kos-kosan, menimbulkan keresahan di kalangan warga sekitar.

Polresta Mataram berkomitmen untuk mengusut tuntas kasus ini, termasuk kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat, baik sebagai penyedia sarana atau pemberi tekanan terhadap tersangka. Polisi juga mengimbau masyarakat untuk melaporkan praktik-praktik aborsi ilegal yang dapat mengancam keselamatan jiwa.

Kasus ini menyoroti pentingnya edukasi kesehatan reproduksi dan perlunya dukungan sosial bagi perempuan agar tidak terpaksa mengambil langkah ekstrem yang dapat membahayakan dirinya maupun orang lain. (Red)