Tersangka Korupsi Proyek Puskesmas Siantan Selatan Ditahan

Anambas||jatenggyengnews.com – Kejaksaan Negeri Kepulauan Anambas telah menahan tersangka BS, yang merupakan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Dinas Kesehatan (Dinkes) Kepulauan Anambas, terkait dugaan tindak pidana korupsi pada proyek pembangunan Puskesmas Siantan Selatan tahun 2019. Tersangka ditahan selama 20 hari di Rutan Polres Kepulauan Anambas, berdasarkan Surat Perintah Penahanan (T-2) Nomor: PRINT-09/l.10.13.8/Fd.2/01/2025 yang dikeluarkan pada 9 Januari 2025.

Proyek yang dikerjakan oleh Dinas Kesehatan pada tahun 2019 dengan nilai kontrak sebesar Rp 7.783.215.755 itu mengalami kerugian negara sebesar Rp 880.403.114, menurut hasil audit dari Inspektorat Anambas. Kepala Kejaksaan Negeri Kepulauan Anambas, Budhi Purwanto, menyampaikan bahwa setelah melalui serangkaian penyidikan, Kejari Anambas berhasil mengumpulkan empat alat bukti yang cukup untuk menetapkan BS sebagai tersangka. Bukti-bukti tersebut antara lain keterangan 14 orang saksi, keterangan ahli dari auditor Inspektorat Anambas, surat laporan hasil audit kerugian negara, serta penyitaan 59 dokumen terkait.

Menurut Budhi, kerugian negara tersebut berawal saat BS menyetujui pembayaran uang muka sebesar 30 persen kepada penyedia pekerjaan, meskipun permohonan tersebut tidak dilengkapi dengan persyaratan yang ditentukan. Selanjutnya, BS melakukan pembayaran termin 25 persen dan menerima angsuran pengembalian uang muka sebesar 25 persen dari jumlah yang diterima penyedia. Namun, sisa pengembalian uang muka yang seharusnya dilakukan pemotongan secara proporsional pada pembayaran termin selanjutnya tidak terlaksana dengan baik. Selain itu, penggunaan uang muka yang tidak terencana dan kurangnya pengendalian dalam pelaksanaan kontrak menyebabkan keterlambatan penyelesaian pekerjaan hingga berakhirnya masa kontrak. Akibatnya, PPK memutuskan kontrak dengan penyedia.

Meskipun BS sudah ditetapkan sebagai tersangka, Budhi tidak menutup kemungkinan adanya tersangka lainnya dalam kasus ini. Kejari Anambas akan terus mempelajari dan mencari bukti yang cukup untuk memperluas penyidikan, jika diperlukan.

“Apabila ada alat bukti yang cukup, kami tidak akan ragu untuk menetapkan tersangka lainnya,” ujar Budhi.

Dengan penahanan BS, Kejaksaan Negeri Kepulauan Anambas berharap bisa membawa kasus ini menuju proses hukum yang jelas dan memberikan keadilan, terutama terkait kerugian negara yang ditimbulkan dari proyek tersebut.