Tiga Karyawan Bersaksi dalam Sidang Kasus Korupsi KUR Bank Sumsel

Sidang dugaan korupsi Kredit Usaha Rakyat (KUR) senilai Rp20,2 miliar di Bank Sumsel.

Pangkalpinang||jatenggayengnews.com – Sidang dugaan korupsi Kredit Usaha Rakyat (KUR) senilai Rp20,2 miliar di Bank Sumsel Babel kembali digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pangkalpinang pada Rabu (8/1/2025). Dalam sidang tersebut, tiga karyawan bank dihadirkan sebagai saksi untuk memberikan keterangan mengenai kasus yang telah merugikan negara. Sidang berlangsung di Ruang Sidang Garuda dengan menghadirkan empat terdakwa, yakni Taufik, Santoso Putra, Moch Robi Hakim, dan Rofalino Kurnia. Ketiga saksi ini sebelumnya juga telah memberikan keterangan terkait terdakwa lainnya, yaitu Handika Kurniawan Akasse, Andi Irawan, Zaidan Lesmana, dan Sandri Alasta, yang juga diduga terlibat dalam penggelapan dana KUR.

Dalam persidangan, para saksi menjelaskan bahwa tidak ada instruksi langsung dari para terdakwa terkait pencairan dana KUR melalui PT Hasil Karet Lada (HKL). Suci, salah satu saksi yang menjabat sebagai teller, menyatakan bahwa arahan pencairan dana berasal dari kepala teller. Ia menegaskan bahwa dirinya hanya mengikuti prosedur yang berlaku di bank. Hal serupa disampaikan oleh saksi Jumiati, yang menyebutkan bahwa pencairan dana dilakukan sesuai arahan pimpinan tanpa adanya instruksi dari terdakwa. Lovita, saksi lainnya yang bertugas di kantor Kas Pemkot Pangkalpinang, juga mengonfirmasi bahwa pencairan dilakukan oleh teller tanpa campur tangan langsung dari para terdakwa.

Jaksa penuntut umum (JPU) memaparkan bahwa para terdakwa menggunakan modus pengajuan kredit fiktif untuk mencairkan dana KUR. Pada Februari 2022, sebanyak 417 rekening fiktif dibuka untuk memuluskan pencairan dana yang seharusnya disalurkan kepada petani. Dari dana yang dicairkan, terdakwa Andi Irawan diduga menggunakan Rp12,4 miliar, Zaidan Lesmana mengambil Rp100 juta, dan Rofalino Kurnia mendapatkan Rp110 juta serta sebuah mobil Honda CRV. Akibat perbuatan tersebut, Bank Sumsel Babel Cabang Pangkalpinang mengalami kerugian yang cukup besar.

Kasus ini memancing perhatian publik karena melibatkan kerugian negara yang signifikan dan dianggap mencoreng nama Bank Sumsel Babel. Dalam persidangan, meski saksi membantah adanya instruksi langsung dari para terdakwa, JPU menegaskan bahwa bukti-bukti administrasi menunjukkan adanya peran aktif terdakwa dalam skema pencairan dana yang tidak sesuai prosedur. Sidang yang sempat tertunda ini diperkirakan akan berlangsung panjang mengingat kompleksitas kasus dan jumlah terdakwa yang cukup banyak. Sidang lanjutan akan digelar pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi lainnya. Kasus ini menjadi pengingat akan pentingnya pengawasan ketat dalam penyaluran dana KUR agar tujuan program pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat tidak disalahgunakan.