Nganjuk||jatenggayengnews.com – Dua pelaku berinisial SA (29) dan LW (26) berhasil diamankan oleh Satresnarkoba Polres Nganjuk atas kepemilikan narkotika jenis sabu. SA merupakan warga Desa Jatirejo, Loceret, sementara LW adalah warga Desa Jetis, Pace. Penangkapan kedua tersangka dilakukan di lokasi berbeda dengan barang bukti total seberat 11,30 gram. Hal ini disampaikan oleh Kapolres Nganjuk, AKBP Siswantoro, S.I.K., M.H., pada Selasa (7/1/2025).
“Penangkapan ini adalah hasil kerja keras tim Satresnarkoba Polres Nganjuk yang terus berkomitmen memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum kami,” ungkap AKBP Siswantoro.
Kasat Resnarkoba Polres Nganjuk, IPTU Sugiarto, S.H., menjelaskan detail operasi tersebut. Penangkapan pertama dilakukan pada Senin dini hari (6/1/2025) di kediaman SA di Desa Jatirejo. Dari hasil penggeledahan, petugas menyita sabu seberat 2,33 gram, timbangan digital, dan alat hisap. SA mengaku memperoleh sabu dari seorang pemasok berinisial AR yang saat ini masih dalam daftar pencarian orang (DPO) asal Tulungagung.
Pada hari yang sama, di Desa Jetis, Pace, petugas menangkap LW. Dari tangan tersangka, disita barang bukti berupa sabu seberat 8,97 gram, timbangan digital, alat hisap, dan sepeda motor. IPTU Sugiarto menjelaskan bahwa LW berperan sebagai pengedar yang memasarkan sabu di wilayah Nganjuk dan sekitarnya.
Kedua tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) atau (2) juncto Pasal 112 ayat (1) atau (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara dan maksimal 20 tahun atau hukuman seumur hidup.
Proses penyidikan masih terus berjalan, termasuk upaya pelacakan terhadap pemasok utama dan jaringan distribusi narkoba yang terlibat. Polres Nganjuk juga mengimbau masyarakat untuk berperan aktif melaporkan segala bentuk penyalahgunaan narkotika guna menjaga keamanan dan kondusivitas wilayah.