KEJADIAN MENGHEBOHKAN!! Kakek di Sanggau Cabuli Anak di Bawah Umur

Sanggau||jatenggayengnews.com – Kepolisian Resor Sanggau, Kalimantan Barat, telah menangkap seorang kakek berinisial B (69 tahun) atas dugaan pencabulan dan persetubuhan terhadap anak di bawah umur. Kejadian ini terjadi pada hari Senin, 6 Januari 2025, sekira pukul 14.00 WIB di Desa Semuntai, Kecamatan Mukok, Kabupaten Sanggau.

Menurut Kapolres Sanggau, AKP Keken Sukendar, kejadian bermula ketika pelaku B melihat korban berkelahi dengan temannya. Pelaku kemudian membawa korban ke rumahnya dan melakukan persetubuhan. Korban menerima uang sebesar Rp6.000 dari pelaku.

Ibu kandung korban melaporkan kejadian tersebut ke Polres Sanggau pada hari Selasa, 8 Januari 2025. Polisi langsung menangkap pelaku dan mengamankan barang bukti, termasuk pakaian korban.

“Kami telah menerima laporan dari ibu kandung korban dan langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku,” kata AKP Keken Sukendar.

Pelaku dijerat Pasal 81 Ayat (1) UU No. 17/2016 tentang Perlindungan Anak, Pasal 76D UU No. 35/2014, dan Pasal 6 huruf b UU No. 12/2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

“Kami akan memproses pelaku secara hukum dan memastikan bahwa korban mendapatkan perlindungan dan bantuan yang diperlukan,” tambah AKP Keken Sukendar.

Kepolisian Resor Sanggau berkomitmen untuk melindungi anak-anak dari kekerasan seksual dan memastikan bahwa pelaku dihukum sesuai dengan hukum.