Polresta Banyumas Ringkus Pelaku Curanmor Saat Bermain PlayStation

BANYUMAS||Jatenggayengnews.com – Polresta Banyumas berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi pada Selasa, 7 Januari 2025. Unit Reskrim Polsek Purwokerto Barat, bersama Unit Resmob Sat Reskrim Polresta Banyumas, berhasil meringkus pelaku setelah mendapatkan informasi keberadaannya.

Kasus ini bermula ketika korban, Vhisnu (21), memarkir sepeda motor Kawasaki KLX miliknya di area parkir Stasiun Kereta Api Purwokerto pada pukul 11.00 WIB. Setelah kembali untuk mengambil motornya, Vhisnu mendapati kendaraannya sudah hilang. Bersama petugas parkir, korban mengecek rekaman CCTV dan mengetahui bahwa pelaku membawa motor tersebut dengan menggunakan kunci asli yang tertinggal di tembok masjid.

Pelaku, yang mengetahui keberadaan kunci tersebut, kemudian bertanya kepada petugas parkir dan membawa motor milik korban. Setelah menerima laporan, Unit Reskrim Polsek Purwokerto Barat bersama Unit Resmob Sat Reskrim Polresta Banyumas melakukan penyelidikan dan mendapat informasi bahwa pelaku sedang bermain PlayStation di kawasan Karang Jambu, Purwokerto Utara. Pelaku yang memiliki ciri-ciri sesuai dengan rekaman CCTV berhasil diamankan pada pukul 16.00 WIB.

Pelaku kini diamankan bersama barang bukti berupa sepeda motor Kawasaki KLX, kunci kontak motor, serta pakaian yang dikenakan pelaku saat melakukan aksi pencurian. Pelaku dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.

Kasat Reskrim Polresta Banyumas, Kompol Andryansyah Rithas Hasibuan, menyatakan bahwa pelaku akan diproses lebih lanjut sesuai hukum yang berlaku.