SIDOARJO||Jatenggayengnews.com – Satreskrim Polresta Sidoarjo, Polda Jatim, berhasil menggagalkan upaya pengiriman 22 Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) secara ilegal dalam sebuah operasi yang dilakukan pada Desember 2024 hingga awal Januari 2025. Kasus ini melibatkan dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), di mana pelaku mengirimkan PMI tanpa izin resmi dan melalui jalur yang tidak sah.
Kapolresta Sidoarjo, Kombes Pol. Christian Tobing, mengungkapkan pada konferensi pers, Senin (13/1/2025), bahwa pihaknya telah melakukan penyelidikan intensif terkait TPPO, dengan fokus pada wilayah hukum Kabupaten Sidoarjo. Pengungkapan ini dilakukan sebagai bagian dari upaya Polresta Sidoarjo untuk mendukung program Asta Cita Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, dan perhatian pimpinan Polri terhadap pemberantasan TPPO.
“Kami berhasil menggagalkan pengiriman PMI ilegal yang dilakukan oleh individu tanpa badan hukum yang sah. Mereka berusaha menyelundupkan PMI ke luar negeri tanpa prosedur resmi,” kata Kombes Christian.
Dalam pengungkapan ini, enam orang tersangka diamankan. Mereka terdiri dari empat pria yang berasal dari Surabaya, Sampang, Nusa Tenggara Barat, dan Pasuruan, serta dua wanita yang bertugas mengumpulkan para calon PMI di wilayah Madura dan Nusa Tenggara Barat. Para tersangka ini menampung CPMI di tiga lokasi berbeda: Jalan Raya Sedati, Desa Wangkal, dan Desa Tambakrejo.
“Modus operandi yang dilakukan para tersangka adalah mengumpulkan korban dari wilayah Madura dan NTB, lalu menampung mereka di beberapa lokasi dengan tujuan mengirimkan mereka ke luar negeri. Tersangka meminta biaya sekitar Rp. 23.000.000 hingga Rp. 25.000.000 dari agensi di luar negeri,” jelas Kombes Christian.
Polresta Sidoarjo berhasil menyelamatkan 22 korban yang berada dalam bahaya, dan para tersangka kini ditahan untuk proses hukum lebih lanjut. Mereka dijerat dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara dan denda sebesar Rp. 15.000.000.000, sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia.
“Kami akan terus berkomitmen untuk memberantas TPPO dan melindungi PMI agar tidak terjebak dalam jaringan perdagangan manusia,” pungkas Kombes Christian.