“Sat Resnarkoba Polresta Pati Bongkar Jaringan Sabu, Tiga Pelaku dan Bukti Penting Diamankan”

Pati||jatenggayngnews.com – Tim Sat Resnarkoba Polresta Pati berhasil mengungkap jaringan peredaran narkotika jenis sabu di Desa Blaru, Kecamatan Pati, Kabupaten Pati. Operasi ini membongkar aksi tiga pelaku, yakni AS alias Jadem (46) dan AM alias Bulu (35), warga Gabus, serta SL alias Tuyul (41), warga Desa Winong, yang kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.

Berdasarkan informasi masyarakat tentang transaksi narkoba di kawasan Jalur Lingkar Lama Desa Blaru, tim Sat Resnarkoba bergerak cepat melakukan penyelidikan pada Minggu (19/01/2025). Penyelidikan mengarah pada dua pria yang terlihat mencurigakan. Setelah digeledah, polisi menemukan satu paket sabu dalam klip plastik bening yang disembunyikan dalam potongan sedotan hitam.

Pengungkapan ini semakin berkembang setelah petugas mendapati petunjuk dari percakapan WhatsApp salah satu pelaku. Kedua pelaku mengaku barang haram tersebut dibeli seharga Rp600 ribu dari SL alias Tuyul. Petugas kemudian menangkap SL di Desa Ngemplak Lor, Margoyoso, yang mengakui perannya sebagai perantara sabu dari seorang pemasok yang masih dalam pencarian.

BACA JUGA  Influencer Parenting Berinisial MI Diduga Lakukan Penganiayaan Balita di Depok

Kini, ketiga pelaku diamankan bersama barang bukti untuk penyelidikan lebih lanjut. Mereka dijerat dengan sejumlah pasal dalam UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang ancaman hukumannya sangat berat.

BACA JUGA  Dikeluhkan Masyarakat, SPBU 13.284.625 di Kampar Bocor Parah

Kasus ini menjadi bukti bahwa Sat Resnarkoba Polresta Pati terus berkomitmen memerangi peredaran narkoba hingga ke akar-akarnya, demi melindungi masyarakat dari bahaya narkotika.