Pringsewu||jatenggayengnews.com – Seorang buronan kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) berinisial HI (28), warga Kabupaten Pesawaran, harus dilumpuhkan pihak kepolisian setelah melakukan perlawanan berbahaya saat hendak ditangkap. Pelaku diketahui sebagai residivis kambuhan yang baru saja keluar dari lembaga pemasyarakatan pada September 2024 atas kasus serupa.
Kasi Humas Polres Pringsewu, AKP Priyono, yang mewakili Kapolres Pringsewu AKBP M. Yunnus Saputra, mengungkapkan bahwa HI telah lama menjadi target operasi polisi karena keterlibatannya dalam sejumlah kasus curanmor. Pelaku berhasil diamankan pada Senin siang (20/1/2025) sekitar pukul 09.30 WIB di wilayah Kota Bandar Lampung.
“Saat hendak diamankan, pelaku melakukan perlawanan yang membahayakan petugas, sehingga kami terpaksa mengambil tindakan tegas dan terukur,” ujar AKP Priyono pada Rabu (22/1/2025).
HI diduga terlibat dalam sejumlah aksi pencurian, salah satunya adalah pencurian di rumah Haerudin (37), warga Pekon Pardasuka Timur, Pringsewu. Kejadian berlangsung pada Rabu, 8 Januari 2025, sekitar pukul 02.00 WIB. Pelaku masuk ke rumah korban dengan cara mendongkel jendela, mencuri satu unit sepeda motor Honda Beat BE 4828 UK yang diparkir di dapur, serta satu unit ponsel Oppo A5S yang tergeletak di ruang tengah. Total kerugian korban diperkirakan mencapai Rp11,5 juta.
“Setelah bebas dari lembaga pemasyarakatan, pelaku mengaku telah melakukan tiga aksi pencurian kendaraan bermotor. Satu lokasi di Pardasuka Timur, Pringsewu, sementara dua lainnya di wilayah Kota Bandar Lampung,” jelas AKP Priyono.
HI sebelumnya juga pernah ditangkap oleh Polsek Gadingrejo atas keterlibatannya dalam pencurian sepeda motor di tujuh tempat kejadian perkara (TKP) bersama sejumlah rekannya. Kali ini, pelaku kembali melakukan kejahatan dengan dalih terdesak kebutuhan ekonomi akibat tidak memiliki pekerjaan maupun penghasilan tetap.
“Pelaku berdalih tindakannya dilakukan karena tekanan ekonomi. Namun, alasan ini tidak dapat dibenarkan. Kami terus menindak tegas pelaku kejahatan demi keamanan masyarakat,” tegas AKP Priyono.
Kini, HI harus kembali menghadapi hukum dan mempertanggungjawabkan perbuatannya. Polres Pringsewu berharap kasus ini menjadi pelajaran bagi masyarakat agar lebih waspada dan terus mendukung penegakan hukum demi menciptakan keamanan lingkungan.