Temanggung||Jatenggayengnews.com, (22/1/2025) – Anggota Satnarkoba Polres Temanggung berhasil menangkap S alias Gareng (50), warga Brojolan Timur, Temanggung, yang kedapatan mengedarkan narkoba jenis sabu-sabu. Selain sebagai pengedar, Gareng juga mengaku menggunakan sabu tersebut untuk konsumsi pribadi.
KBO Satnarkoba Polres Temanggung, Ipda Deni Susiana, menjelaskan bahwa penangkapan tersebut berawal dari informasi yang diterima mengenai peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Polres Temanggung. “Kami mendapat informasi tentang peredaran narkoba yang dilakukan oleh tersangka S alias Gareng. Setelah melakukan penyelidikan, kami menemukan bahwa tersangka menjual paket sabu ½ gram seharga Rp 450.000 dan paket 1 gram seharga Rp 950.000,” ungkap Ipda Deni.
Gareng ditangkap di rumah kosnya yang terletak di Condong, Mojotengah, Kecamatan Kedu. Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan empat paket sabu sebagai barang bukti. Dalam interogasi, Gareng mengakui bahwa sabu-sabu tersebut adalah miliknya yang dibeli dengan uang sendiri.
Terkait kasus ini, Polres Temanggung menjerat tersangka dengan pasal tentang tindak pidana narkotika, yakni membeli, menjual, memiliki, dan menyimpan narkotika golongan I jenis sabu tanpa hak atau melawan hukum.
Pihak kepolisian terus mendalami kasus ini untuk mengungkap jaringan peredaran narkoba yang lebih besar.