Investigasi Pengisian Jerigen di SPBU 64.794.07 Sungai Pinang, Sambas, Langgar Peraturan BPH Migas

Sambas||Jatenggayengnews.com – Praktik pengisian jerigen di SPBU 64.794.07 Sungai Pinang, Kabupaten Sambas, semakin mencuri perhatian publik. Hal ini menimbulkan kekhawatiran terkait pelanggaran ketentuan yang ditetapkan oleh BPH Migas serta potensi penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM). Pengisian jerigen harus dilakukan sesuai prosedur yang ketat untuk memastikan distribusi yang adil dan menghindari penyalahgunaan. Namun, temuan investigasi menunjukkan praktik yang merugikan masyarakat dan berpotensi mengancam ketersediaan pasokan BBM.

Muhammad Najib, Divisi Humas Lembaga Perlindungan Konsumen Republik Indonesia Kalimantan Barat (LPK-RI KALBAR), yang turut terlibat dalam investigasi lapangan, menyatakan bahwa pengisian BBM ke dalam motor siluman dilakukan tanpa rasa takut, melanggar aturan yang berlaku. “Praktik pengisian jerigen ini tidak hanya melanggar regulasi, tetapi juga berdampak pada kelangkaan BBM di daerah,” ungkap Najib.

Temuan ini mengungkapkan adanya potensi penyelewengan dalam penyimpanan dan distribusi bahan bakar, di mana jerigen sering kali digunakan untuk menjual BBM kembali dengan harga lebih tinggi, merugikan masyarakat yang membutuhkan bahan bakar dengan harga wajar. Oleh karena itu, pengawasan dan sanksi tegas dari pihak berwenang perlu segera diterapkan untuk mencegah praktik semacam ini berlanjut.

BACA JUGA  Gelar PerJudian, Kedua Pelaku Sabung Ayam Dirungkus Sat Reskrim Polres Kendal

Selain itu, investigasi ini juga menyoroti kelemahan dalam sistem distribusi BBM di daerah tersebut. SPBU seharusnya menjadi tempat yang aman dan tepercaya, namun kenyataannya sistem pengawasan yang ada masih lemah. Koordinasi antara instansi terkait seperti Pertamina, Dinas Perdagangan, dan Dinas Perhubungan sangat penting untuk menciptakan sistem distribusi yang lebih transparan dan akuntabel.

BACA JUGA  Bejat!! Oknum Kades di Kudus Diduga Cabuli Anak Kandungnya Sejak Usia 8 Tahun

Untuk mencegah terulangnya pelanggaran serupa, audit rutin dan penggunaan teknologi pemantauan di SPBU sangat dibutuhkan. “Sinergi antara masyarakat, pemerintah, dan pengelola SPBU akan memastikan distribusi bahan bakar berjalan sesuai aturan, menjaga ketersediaan BBM, serta mencegah praktik yang merugikan,” tutup Najib.