Kasus Korupsi Oknum Bank BUMN di Pacitan


Terdakwa Dijatuhi Hukuman 6 Tahun Penjara

Pacitan||jatenggayengnews.com – Kasus korupsi yang melibatkan Mahuda Setiawan (MS), oknum karyawan bank BUMN di Pacitan, kini memasuki babak baru. Setelah terbukti menyelewengkan dana nasabah lebih dari Rp1 miliar melalui penyalahgunaan fasilitas kredit modal kerja, terdakwa menghadapi sidang kedua dengan agenda pembacaan putusan.


Sidang tersebut berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Pengadilan Negeri Surabaya, pada Senin (20/01/2025), pukul 11.00 WIB. Berdasarkan laporan yang diterima dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Pacitan, MS dinyatakan bersalah sesuai dakwaan primair dan dijatuhi hukuman 6 tahun penjara.

BACA JUGA  Perjudian Dadu di Madiun Resahkan Warga, Diduga Mendapat "Perlindungan" Aparat


Selain itu, terdakwa diwajibkan membayar denda sebesar Rp300 juta, yang jika tidak dilunasi akan diganti dengan pidana kurungan 6 bulan. Majelis hakim juga memutuskan pidana uang pengganti sebesar Rp961 juta.

BACA JUGA  Laki-laki Inisial LK (24) Tega Aniaya Ibu Kandung Sendiri, Polres Sambas Tangkap Pelaku

Apabila uang pengganti tidak dibayarkan, terdakwa akan menghadapi pidana tambahan berupa kurungan selama 2 tahun 6 bulan.
Dalam laporan resmi, disebutkan bahwa Mahuda Setiawan, yang menjabat sebagai Relationship Manager Bank Rakyat Indonesia (BRI) Cabang Pacitan, telah menyalahgunakan fasilitas kredit pada tahun 2023, mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp1.111.787.718.

BACA JUGA  Polres Situbondo Sukses Gagalkan Penyelundupan 8 Ton Pupuk Bersubsidi NPK Phonska


Menanggapi putusan tersebut, baik Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Pacitan maupun penasihat hukum terdakwa menyatakan akan mempertimbangkan langkah selanjutnya dalam waktu 7 hari sesuai undang-undang.
“Pikir-pikir adalah hak yang diberikan undang-undang kepada kedua belah pihak,” ungkap Yusaq Djunarto, Kepala Seksi Intelijen Kejari Pacitan.