Polres Mojokerto Kota Bekuk 7 Tersangka Narkoba, Sita Ratusan Ribu Pil LL dan Puluhan Gram Sabu
Mojokerto||jatenggayengnews.com – Polres Mojokerto Kota kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika dan obat keras berbahaya (Okerbaya). Satresnarkoba Polres Mojokerto berhasil mengamankan tujuh tersangka, mulai dari kurir hingga pengedar, dalam pengungkapan kasus yang berlangsung sepanjang awal Januari 2025.
Kapolres Mojokerto Kota AKBP Daniel S. Marunduri melalui Kasat Resnarkoba AKP Moch. Suparlan menjelaskan bahwa total ada sembilan kasus narkoba yang diungkap dengan tujuh tersangka ditangkap. Para tersangka dijerat dengan pasal-pasal berbeda sesuai tingkat pelanggaran mereka, dengan ancaman hukuman mulai dari 4 tahun hingga hukuman mati.
Barang bukti yang diamankan meliputi 67,89 gram sabu, 139.830 butir pil double L, tujuh timbangan elektrik, delapan ponsel, empat sepeda motor, dan uang tunai Rp415.000, dengan total nilai barang bukti mencapai lebih dari Rp500 juta.
Kasus ini sekaligus menjadi wujud nyata implementasi program Asta Cita Presiden Prabowo Subianto dalam memberantas narkoba, menciptakan masyarakat yang lebih aman dan sehat.
“Kami berharap tidak ada lagi kasus serupa di wilayah hukum Polres Mojokerto Kota,” ujar AKP Suparlan.