Kejari Sumba Barat Serahkan Tersangka dan Barang Bukti Dugaan Korupsi Modal BUMD

Sumba Barat Daya ||jatenggayengnews.com – Jaksa Penyidik Kejaksaan Negeri Sumba Barat pada Kamis (23/1/2025) telah melaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Kantor Kejaksaan Negeri Sumba Barat.

Tersangka yang diserahkan adalah NK, PM, dan AML, yang diduga terlibat dalam tindak pidana korupsi penyimpangan penyertaan modal pada Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Perumda Lawadi Kabupaten Sumba Barat Daya untuk tahun anggaran 2020 hingga 2023.

Setelah proses penyerahan tahap II ini, Jaksa Penuntut Umum akan menyusun dakwaan sesuai dengan prosedur hukum. Selanjutnya, perkara ini akan dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Kelas 1A Kupang untuk proses persidangan.

BACA JUGA  Kondisi Terkini SPY, Korban Selamat Tragedi Pembunuhan Guru Sekeluarga di Kediri: Operasi Tempurung Kepala Lancar

Para tersangka kini ditahan di Lapas Kelas IIB Waikabubak untuk masa penahanan selama 20 hari ke depan guna mempermudah proses hukum lebih lanjut.