Demak||jatenggayengnews.com – Merespons aduan masyarakat terkait tempat karaoke dan penjualan minuman keras (miras) ilegal di wilayah Karangawen, Polsek Karangawen di bawah pimpinan AKP Mujiyono, SH, MM, menggelar razia pada Rabu (22/01/2025). Lokasi razia mencakup tempat hiburan yang berada di Jl. Semarang-Purwodadi Km 20, yang dekat dengan SDN Kuripan.
Tokoh masyarakat setempat memberikan apresiasi terhadap langkah cepat ini. “Kami sangat berterima kasih kepada Kapolsek dan jajarannya atas tindakan mereka. Semoga dengan razia ini tidak ada lagi tempat yang menjual miras, khususnya di dekat sekolah,” ujarnya.
Razia ini merupakan bagian dari komitmen Polsek Karangawen untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas). AKP Mujiyono menjelaskan bahwa operasi serupa akan terus dilakukan secara berkala.
“Kami berupaya menciptakan situasi yang aman dan kondusif dengan mencegah dampak buruk dari peredaran miras ilegal serta kegiatan yang melanggar hukum di tempat hiburan malam,” kata AKP Mujiyono melalui pesan WhatsApp, Kamis (23/01/2025).
Masyarakat berharap kepolisian terus meningkatkan patroli untuk mengurangi potensi gangguan keamanan, terutama di lokasi rawan. Mirisnya, banyak anak muda yang terjerumus pada konsumsi miras hingga memicu kejahatan, seperti kasus geng motor yang melibatkan pelajar beberapa waktu lalu.
Ke depan, razia ini diharapkan mampu memberi efek jera kepada pelaku, menjaga generasi muda dari pengaruh buruk, serta memperkuat rasa aman bagi masyarakat.