Sumatera Utara||Jatenggayengnews.com – Oknum anggota DPRD Tapanuli Selatan (Tapsel), ESS, yang terbukti terlibat dalam kerusuhan dan penganiayaan terhadap karyawan PT SAE, kini tengah dihadapi tuntutan hukuman penjara selama empat tahun. Tuntutan ini dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Padang Sidimpuan, pada Rabu (22/01/2025). ESS sebelumnya diketahui telah ditangkap dan ditahan oleh Polres Padang Sidimpuan atas dugaan keterlibatannya sebagai provokator dalam aksi demo anarkis serta pengeroyokan terhadap karyawan PT SAE di Gate R17 pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Air (PLTA) Batangtoru pada 16 Februari 2024.
Menanggapi kasus ini, tim Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Persatuan Wartawan Duta Pena Indonesia (PWDPI) Sumatera Utara telah melakukan investigasi terkait keterlibatan ESS. Ketua DPW PWDPI Sumut, Dinatal Lumbantobing SH, menyatakan penyesalannya atas peristiwa tersebut, yang menurutnya sangat memalukan karena seharusnya anggota DPRD melindungi masyarakat, bukan malah terlibat dalam aksi yang merugikan rakyat kecil. “Kami sangat mengecam keras perlakuan oknum anggota DPRD Tapsel ESS ini,” tegas Dinatal Lumbantobing.
Lumbantobing juga menilai tuntutan hukuman empat tahun penjara terlalu ringan dan tidak sebanding dengan perbuatan ESS. “Kami berharap hakim menjatuhkan vonis yang lebih adil,” ujar Lumbantobing. Ia juga meminta kepada Ketua Umum Partai Nasdem, Surya Paloh, untuk mengevaluasi ESS yang kini sudah menjadi terpidana. “Tindakannya tidak hanya mencoreng nama baik Partai Nasdem, tetapi juga lembaga DPRD Tapsel,” tambahnya. DPW PWDPI Sumut rencananya akan menggelar konferensi pers dengan mengundang lebih dari 100 wartawan.
Sementara itu, korban penganiayaan yang merupakan staf humas PT SAE, seperti Hamdani Rambe, Nurman Ahmad Ngolu Panjaitan, dan Parlindungan Hutasoit (Unyil), menyatakan ketidakpuasan atas tuntutan Jaksa yang dinilai terlalu ringan. “Tuntutan ini tidak sebanding dengan penderitaan yang kami alami,” ujar mereka. Para korban mengungkapkan bahwa massa yang mengeroyok mereka begitu banyak, hingga tubuh mereka babak belur dan orang-orang yang menyaksikan mengira mereka sudah tewas. Mereka pun berharap agar hakim memberikan vonis yang lebih berat, yaitu antara lima hingga tujuh tahun penjara bagi terdakwa. (PWDPI Sumut / Tim)