Pengumpul Barang Bekas Nekat Curi Motor, Polisi Tangkap Kurang dari 3 Jam!


Foto: Pelaku dan barang bukti.

GIANYAR||jatenggayengnews.com – Seorang pria berinisial D.A (30), asal Desa Senduro, Kecamatan Senduro, Kabupaten Lumajang, Jawa Timur, berhasil ditangkap oleh Unit Reserse Kriminal Polsek Sukawati setelah melakukan pencurian sepeda motor di Banjar Samu, Desa Singapadu Kaler, Kecamatan Sukawati, Kabupaten Gianyar. Aksi pelaku berhasil digagalkan dalam waktu kurang dari tiga jam.

BACA JUGA  Kasus Mutilasi di Sukoharjo, Polisi Pastikan Korban Mutilasi Sdr "R" Warga Keprabon Wetan Banjarsari Solo


Kapolsek Sukawati, Kompol I Ketut Suaka Purnawasa, bersama Kanit Reskrim Polsek Sukawati, Iptu I Nyoman Agus Putra Ardiana, dan Kanit II Reskrim Ipda I Nyoman Wartawan, menjelaskan bahwa peristiwa terjadi pada Kamis, 23 Januari 2025, sekitar pukul 04.00 Wita. Saat itu, pelaku yang sedang mengumpulkan barang bekas merasa lapar dan berniat mencuri makanan di rumah warga. Saat berada di dapur, pelaku melihat kunci sepeda motor yang terletak di atas kulkas, dan ia pun nekat mencuri motor tersebut.

BACA JUGA  Dua Guru MAN Rantau Prapat Terancam Dipecat Usai Digerebek di Hotel


Warga yang mendapati sepeda motornya hilang segera melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian. Tidak lama kemudian, polisi berhasil menangkap pelaku di Pelabuhan Gilimanuk, saat ia hendak pulang ke kampung halamannya di Lumajang, Jawa Timur. Pelaku langsung diamankan di Mapolsek Sukawati untuk proses penyelidikan lebih lanjut.

BACA JUGA  Pelaku Penganiaya Purel Cantik Hingga Tewas Dibeluk Polisi


Pelaku kini diancam dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman hukuman penjara hingga 7 tahun.