Foto: saat polri mengungkap kasus penipuan online.
Jakarta||jatenggayengnews.com – Kasus penipuan online dengan modus investasi palsu terus menghantui masyarakat, khususnya melalui platform trading cryptocurrency abal-abal. Modus ini sukses menjaring banyak korban dengan kerugian mencapai miliaran rupiah, dan pelaku kerap beraksi lewat media sosial hingga grup WhatsApp.
Cara Pelaku Menjebak Korban:
1.Penargetan: Pelaku menyasar korban potensial lewat media sosial.
2.Bangun Kepercayaan: Grup edukasi palsu dengan janji keuntungan besar dibuat untuk menipu.
3.Minta Dana: Korban diminta mentransfer uang ke rekening mencurigakan.
4.Penipuan Ganda: Korban yang ingin menarik uang malah dimintai biaya tambahan.
5.Kabur: Setelah itu, pelaku memutus semua kontak.
Banyak korban tergiur karena nilai investasi terlihat naik di aplikasi palsu. Namun, saat hendak menarik uang, dana justru “lenyap”. Bahkan, pelaku melengkapi aksinya dengan dokumen palsu untuk meyakinkan korban.
Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko dari Divhumas Polri mengingatkan masyarakat untuk waspada.
“Jangan mudah percaya investasi yang menawarkan keuntungan besar dalam waktu singkat. Pastikan platform tersebut terdaftar di OJK atau lembaga resmi lainnya,” tegasnya.
Tips Lindungi Diri dari Penipuan:
1.Cek Legalitas: Pastikan platform terdaftar di OJK atau lembaga resmi.
2.Hindari Klik Tautan Asal: Jangan asal klik link di media sosial atau email.
3.Waspada Grup Edukasi Palsu: Teliti asal-usul grup atau forum investasi online.
4.Periksa Rekening: Pastikan transfer hanya ke rekening resmi, bukan pribadi.
5.Laporkan Penipuan: Segera hubungi pihak berwajib jika menjadi korban.
Polri juga mengungkap berbagai kasus besar, mulai dari peretasan kartu kredit hingga penipuan lowongan kerja. Dengan kerjasama dan kewaspadaan masyarakat, penjahat siber bisa diberantas.
Ingat! Investasi Aman Dimulai dari Kewaspadaan Anda. Jangan Sampai Impian Finansial Berakhir di Tangan Penipu!