Foto; Rumah kontrakan dan bukti.
Sidoarjo||jatenggayengnews.com – Tim Reskrim Polsek Bangil bersama Bhabinkamtibmas, Babinsa Kolursari, dan Ketua RT berhasil membongkar kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu di Kelurahan Kolursari, Kecamatan Bangil, Kabupaten Pasuruan, Kamis (23/1/2025).
Penggerebekan dilakukan di rumah kontrakan di Perum Lembah Kolursari sekitar pukul 11.30 WIB. Dalam operasi tersebut, empat pria ditangkap, termasuk Muh. Faris bin Abdullah (48), warga Perum Magersari Indah, Bangil. Tiga pelaku lainnya adalah Usman Afif Awad Basef (43), Ali Fikri (36), dan Ali Mohammad Nabhan (45), yang juga warga Kecamatan Bangil.
Kapolsek Bangil, Kompol Akhmad Sukiyanto, mengungkap bahwa barang bukti yang diamankan meliputi dua kantong sabu seberat 0,16 gram dan 0,18 gram, lima ponsel, satu timbangan digital, alat hisap sabu (bong), dan perlengkapan lain. “Sabu ditemukan di saku celana salah satu pelaku. Berdasarkan interogasi, barang tersebut dibeli dari seorang berinisial Huda yang kini masuk DPO,” jelasnya.
Menurut keterangan pelaku, sabu tersebut dibeli seharga Rp450.000 dan telah dikonsumsi sebelum penggerebekan. Saat ini, keempat pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Bangil dan akan dilimpahkan ke Satresnarkoba Polres Pasuruan untuk proses hukum lebih lanjut.
Pelaku dijerat Pasal 112 ayat (1) dan Pasal 127 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. “Kami berkomitmen memutus peredaran narkoba di wilayah Pasuruan dan mendukung program prioritas pemerintah,” tegas Kompol Sukiyanto.
Kapolres Pasuruan, KBP Jazuli Dani Iriawan, S.I.K., M.Tr.Opsla, menekankan kepada seluruh personel untuk tidak terlibat dalam penyalahgunaan narkoba. Ia juga mengimbau masyarakat untuk aktif melaporkan aktivitas mencurigakan demi membantu pemberantasan narkotika.