Parigi Moutong||jatenggayengnews.com – Aktivitas pertambangan ilegal yang marak di Kabupaten Parigi Moutong, Sulawesi Tengah, semakin meresahkan warga dan pemerintah setempat. Penambangan liar yang diduga menggunakan alat berat ini sudah beroperasi bertahun-tahun tanpa pengawasan ketat, bahkan muncul dugaan kuat keterlibatan oknum aparat penegak hukum dalam melindungi kegiatan tersebut.
Sumber dari Jaringan Masyarakat Anti-Tambang Ilegal mengungkapkan bahwa penambangan ilegal ini terjadi di sejumlah wilayah, seperti Buranga, Moutong, Lambunu, Tada Utara Selatan, Karya Mandiri Kecamatan Ongka Malino, Parigi, Taopa, dan Bolano Lambunu. Kegiatan ilegal yang dilakukan oleh kaki tangan cukong ini tampaknya berlangsung tanpa hambatan, menunjukkan adanya kemungkinan pihak tertentu yang membekingi operasi tambang tersebut.
Sumber tersebut mengungkapkan, “Kami mendengar kabar ada oknum aparat yang melindungi tambang ini. Jika tidak, mustahil alat berat sebesar itu bisa bebas beroperasi selama berbulan-bulan tanpa gangguan.” Meski masyarakat sudah berusaha melapor, tidak ada tindak lanjut nyata dari pihak berwenang. Laporan warga seolah diabaikan, meninggalkan kesan bahwa aktivitas tambang ilegal ini dibiarkan begitu saja.
Dampak lingkungan dari pertambangan ilegal ini sudah sangat terasa. Sumber air bersih yang biasa digunakan warga, seperti sungai, telah tercemar akibat aktivitas tambang, sementara tanah longsor kecil kerap terjadi akibat gundulnya hutan sekitar lokasi tambang. “Kerusakan ini sangat berdampak pada ekosistem dan keselamatan warga yang tinggal di sekitar kawasan tersebut,” ujar Moh. Taufik, Koordinator Jaringan Advokasi Tambang (JATAM) Sulawesi Tengah.
Oleh karena itu, masyarakat dan aktivis lingkungan meminta agar Kapolri Jenderal Listyo Sigit bersama aparat penegak hukum di Sulawesi Tengah segera menghentikan aktivitas penambangan ilegal yang merusak lingkungan di wilayah Parigi Moutong.