
Makassar||Jatenggayengnews.com – Unit Reskrim Polsek Bontoala yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Iptu Syahrir, SH, berhasil mengungkap kasus pencurian tas yang berisi HP, emas, dan uang tunai pada Selasa, 21 Januari 2025. Korban, Marwati, bersama suaminya Abd. Asis, tiba di pasar Terong, Makassar, sekitar pukul 04:40 WITA, dan mereka menunggu toko milik H. Safaruddin terbuka. Saat itu, mereka tertidur di dalam mobil dan tas yang berisi barang berharga diletakkan di samping Marwati.
Saat suaminya membangunkan pada pukul 05:20 WITA, Marwati segera mencari tasnya, namun tas tersebut sudah hilang. Setelah memeriksa toko yang baru saja dibuka, mereka melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Bontoala dengan perkiraan kerugian sekitar Rp 30.000.000,-.
Menerima laporan, Unit Reskrim Polsek Bontoala segera melakukan penyelidikan dan pada malam hari, Rabu 29 Januari 2025, berhasil mengamankan pelaku yang diduga terlibat, yakni Reza Ramadhani (27). Penyidikan semakin diperkuat dengan bukti rekaman CCTV yang menunjukkan aktivitas mencurigakan di sekitar TKP.
Pelaku, yang diinterogasi, mengakui perbuatannya. Ia memanfaatkan kelengahan korban yang tertidur untuk mencuri tas tersebut, kemudian hasil pencurian digunakan untuk keperluan pribadi. Saat ini, pelaku telah diamankan di Rutan Polsek Bontoala untuk proses hukum lebih lanjut.
“Kami sudah mengamankan pelaku dan sedang melakukan pengembangan untuk mengetahui lebih lanjut,” ujar Panit Resmob Iptu Ikhwan Gunadel.