Anggota DPRD Singkawang Ditahan, Diduga Terlibat Kekerasan Seksual Anak

Singkawang||jatenggayengnews.com — Pada Jumat (31/1/2025), Hermansyah alias Aman, anggota DPRD Singkawang periode 2025-2030, resmi ditahan Kejaksaan Negeri Singkawang setelah diduga terlibat kasus kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur pada tahun 2023. Kasus yang mencoreng integritas pejabat publik ini menjadi sorotan luas masyarakat.

Proses hukum yang berjalan mencakup pelimpahan tersangka beserta barang bukti ke Kejaksaan oleh Polres Singkawang. Bukti yang disertakan dalam berkas penyidikan antara lain sepeda motor, pakaian korban, dan hasil visum medis. “Pelimpahan ini adalah bagian dari prosedur hukum,” ujar Kasat Reskrim Polres Singkawang, AKP Deddi Sitepu.

Hermansyah dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 81 ayat 2 dan Pasal 82 ayat 1 UU No 17 Tahun 2016 serta UU RI No 12 Tahun 2022 tentang Tindak Kekerasan Seksual. Ancaman hukuman penjara bagi tersangka berkisar antara 5 hingga 15 tahun.

BACA JUGA  Siltap Tak Kunjung Dibayar, Ratusan Perangkat Desa Geruduk Pendopo Bupati

Kepala Kejari Singkawang, Nur Handayani, memastikan pihaknya akan menghadirkan enam Jaksa Penuntut Umum untuk menangani kasus ini dalam persidangan mendatang. “Proses hukum akan berjalan sesuai aturan demi keadilan,” tegasnya.

BACA JUGA  Inilah Dua Pelaku Penyalahgunaan Narkotika, Salah Satunya Pemuda 18 Tahun

Penahanan Hermansyah di Lapas Singkawang selama 20 hari adalah langkah awal sebelum persidangan digelar. Meski baru saja terpilih sebagai anggota DPRD Singkawang, masa depan politiknya kini berada di ujung tanduk, sementara publik terus menuntut tegaknya keadilan demi melindungi korban.