Pulau Taliabu||jatenggayengnews.com – Pada hari Senin, 3 Februari 2025, bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri Pulau Taliabu, Kepala Kejaksaan Negeri Pulau Taliabu, Bapak Nurwinardi S.H., M.H., bersama dengan Jaksa Penyidik pada Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Pulau Taliabu, resmi menetapkan dan menahan tiga tersangka kasus dugaan korupsi terkait proyek pembangunan Mandi Cuci Kakus (MCK) Individual yang dilaksanakan oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Pulau Taliabu pada Tahun Anggaran 2022.
Ketiga tersangka yang berinisial S, MRD, dan HU, diduga melakukan tindak pidana korupsi dalam kegiatan pembangunan MCK yang memiliki pagu anggaran sebesar Rp. 4.350.000.000,- (empat milyar tiga ratus lima puluh juta rupiah). Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) dari Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK-RI), perbuatan para tersangka mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp. 3.635.001.177,- (tiga milyar enam ratus tiga puluh lima juta seratus tujuh puluh tujuh ribu seratus tujuh puluh tujuh rupiah).
Ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 3 Jo. Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Republik Indonesia No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 31 Tahun 1999, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Kejaksaan Negeri Pulau Taliabu berkomitmen untuk terus mengusut tuntas kasus ini guna memberikan efek jera terhadap pelaku tindak pidana korupsi dan melindungi keuangan negara dari penyalahgunaan anggaran.