Brebes||jatenggayengnews.com – Tim Resmob Satreskrim Polres Brebes bersama Unit Jatanras Polda Jawa Tengah berhasil menangkap lima pelaku kejahatan pencurian dengan kekerasan (curas) yang terjadi di Desa Klikiran, Kecamatan Jatibarang, Brebes pada 9 Januari 2025. Kejadian ini menimpa satu keluarga yang menjadi korban perampokan bersenjata.
Kelima pelaku yang berhasil diamankan adalah Eriady alias Pak Cik (45) warga Kelurahan Tangkerang Barat, Kota Pekanbaru, Riau; Anwarudin alias Ipung Udin (31) warga Dukuh Luwuk, Pekiringan Alit, Kajen, Pekalongan; Susmulyadi (40), Sumito (63) warga Klikiran Jatibarang, serta Edi Priyono (55) warga Brebes.
Polisi kini masih mengejar empat pelaku lainnya yang masih buron.
Kapolres Brebes, AKBP Achmad Oka Mahendra melalui Kasat Reskrim AKP Resandro Hendraajati menjelaskan, para pelaku mengancam korban dengan senjata api rakitan dan senjata tajam lainnya. Korban, yang merupakan satu keluarga, kemudian disekap dengan tangan dan kaki diikat serta mulut dilakban, sementara harta mereka berupa uang, perhiasan, dan handphone digasak.
Dalam menjalankan aksinya, para pelaku memiliki peran masing-masing. Beberapa bertugas memetakan dan mengawasi rumah target, sementara yang lainnya mempersiapkan perlengkapan untuk perampokan. “Dari hasil penyelidikan, lima orang tersangka berhasil diamankan. Dua orang di antaranya merupakan pelaku utama, sementara tiga lainnya bertanggung jawab dalam memetakan dan memeriksa lokasi sasaran. Empat pelaku lainnya masih dalam pengejaran,” kata AKP Resandro Hendraajati pada Senin, 3 Februari 2025.
Barang bukti yang ditemukan di lokasi kejadian termasuk dua senjata api rakitan jenis revolver, amunisi, lakban coklat, kunci roda, senter, tas, linggis, pisau belati, dan satu unit mobil Toyota Avanza putih, serta beberapa barang milik korban.
Kedua pelaku utama, yang merupakan residivis, sebelumnya pernah diproses oleh Polres Brebes. Mereka kini dijerat dengan Pasal 365 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun.