Bogor||Jatenggayengnews.com-Pekerjaan pemasangan kabel internet di Desa Sukasari, Kecamatan Rumpin, Kabupaten Bogor, yang dilakukan pada malam hari, diduga tanpa izin resmi. Seorang mandor bernama Niko mengklaim bahwa perizinan untuk pemasangan kabel tersebut sudah lengkap, namun saat diminta menunjukkan dokumen perizinan, ia tidak dapat memberikannya.
Niko menyebutkan bahwa kabel internet tersebut merupakan milik pribadi Kepala Desa (Kades) Sukasari, Edi, dan merupakan milik warga setempat. “Ini milik pribadi Kades Edi, milik warga lokal,” kata Niko pada Senin (3/2/2025). Kabel yang dipasang memiliki kapasitas 12 core dengan panjang sekitar 500 meter.
Saat wartawan menanyakan bukti izin, Niko menghindar dengan alasan surat izin berada di rumah. “Ngapain kita bawa-bawa suratnya,” ujarnya. Ia juga menyebutkan bahwa mereka telah berkoordinasi dengan Polsek dan Koramil Rumpin serta pihak PLN untuk memasang kabel pada tiang milik PLN.
Namun, di lapangan, kabel tersebut dipasang pada tiang listrik PLN tanpa tiang khusus, yang seharusnya menjadi prosedur yang benar. Niko juga menyebutkan bahwa kantor operasional mereka terletak di Kampung Pasirnangka, Desa Cipinang, Kecamatan Rumpin, dan kabel yang dipasang telah menjangkau wilayah Desa Cipinang, Rabak, Rumpin, serta Kampung Sawah.
Hingga kini, belum ada konfirmasi resmi mengenai legalitas pemasangan kabel dari pihak terkait, termasuk Diskominfo Kabupaten Bogor maupun PLN. Dugaan pemasangan tanpa izin ini menjadi perhatian karena penggunaan fasilitas umum seperti tiang PLN harus melalui prosedur resmi.