DPRD Grobogan Gelar Sidang Paripurna Retribusi Daerah

GROBOGAN || jatenggayengnews.com – Rencana Peraturan Daerah dalam bentuk Pemandangan Umum Fraksi-fraksi Rapat Paripurna (12/04/2023).

Dalam Rapat Paripurna telah di sepakati ada 15 jumlah keanggotaan dengan tugas membahas Raperda tentang Pajak Daerah dan Restribusi Daerah.

Kegiatan DPRD Kabupaten Grobogan untuk Bulan April 2023 sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Badan Musyawarah DPRD Kabupaten Grobogan Nomor 7 Tahun 2023 tentang Perubahan Rencana Agenda / Kegiatan DPRD Kabupaten Grobogan untuk bulan April 2023

Ketua DPRD Agus Siswanto menerangkan “Ketentuan mengenai waktu rapat maupun kuorum rapat sebagaimana diatur dalam Pasal 124 dan 132 Peraturan DPRD Kabupaten Grobogan Nomor 1 Tahun 2018 tentang Tata Tertib DPRD Kabupaten Grobogan, telah terpenuhi.”

Bupati Grobogan Sri Sumarni menambahkan “atas Pemandangan Umum Fraksi-fraksi Dewan terhadap Raperda Kabupaten Grobogan. Sehubungan dengan hal tersebut, sebagaimana mekanisme yang diatur dalam Peraturan Tata Tertib Dewan, maka diperlukan forum pembicaraan lebih lanjut, yaitu forum Pembicaraan Tingkat Kesatu Tahap Keempat oleh Alat Kelengkapan Dewan. Dimana, Badan Musyawarah DPRD telah merekomendasikan Alat Kelengkapan Dewan yang ditunjuk untuk membahas Raperda dimaksud yaitu Panitia Khusus. Panitia Khusus II Tahun 2023 pada tanggal 28 Maret 2023 dan 12 April 2023 dengan menghasilkan rekomendasi berupa catatan – catatan strategis yang berisi permasalahan, saran, masukan dan atau koreksi bagi Sdri. Bupati dan jajarannya, berdasarkan capaian kinerja selama kurun waktu satu tahun kemarin, untuk digunakan sebagai acuan guna perbaikan penyelenggaraan pemerintahan tahun anggaran berikutnya.

Wartawan : Arifin

Editor        : Risa