Polres Sukoharjo Bekuk Seorang Residivis Tindak Pidana Narkoba

SUKOHARJO || JATENGGAYENGNEWS.com-Satuan Reserse Narkoba Polres Sukoharjo berhasil mengungkap kasus tindak pidana penyalahgunaan narkoba di wilayah Kecamatan Baki, Kabupaten Sukoharjo.

Dalam pengungkapan kasus tersebut, Satuan Reserse Narkoba Polres Sukoharjo berhasil mengamankan BA alias Abas (36) warga Kelurahan Telukan, Kecamatan Grogol, Kabupaten Sukoharjo.

Kasat Reserse Narkoba Polres Sukoharjo Iptu Ari Widodo, Kamis (15/08/2024), menerangkan bahwa BA alias Abas dibekuk di salah satu hotel yang berlokasi di Kelurahan Kadilangu, Kecamatan Baki, Kabupaten Sukoharjo.

BACA JUGA  Jelang Akhir Penugasan Satgas Yonif 125/SMB Undang Masyarakat Doa Bersama di Pos

Saat dibekuk, kepolisian berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 buah paket plastik klip yang berisi narkoba jenis Sabu seberat sekitar 0,5 gram, 1 buah pipet kaca yang terdapat sisa pembakaran, 1 buah korek api gas warna biru yang sudah di modifikasi, dan 1 buah handphone beserta sim cardnya.

BACA JUGA  KPK Terapkan Gubernur Kalsel Sahbirin Noor Tersangka Kasus Suap

“BA alias Abas kemudian dibawa ke Mapolres Sukoharjo untuk proses penyelidikan lebih lanjut. Saat diinterogasi, BA alias Abas mengkau mendapatkan barang haram tersebut dari A (DPO),” jelas Iptu Ari Widodo.

Atas perbuatannya itu, BA alias Abas dikenakan Pasal 112 ayat (1) dan atau pasal 127 ayat (1) huruf a dari Undang-undang Republik Indonesia. No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

BACA JUGA  Heboh! Begini Pembuatan Beduk Sungu Terbesar Di Subang

Untuk diketahui, BA alias Abas merupakan seorang Residivis tindak pidana Narkotika dengan vonis 09 tahun 03 bulan.(Din/red)