JATENGGAYENGNEWS.com-UUD 1945 dan UUD 2002 adalah Peta Jalan hasil karya terbaik anak bangsa di dunia yang digunakan sebagai pedoman arah menuju cita-cita Proklamasi Kemerdekaan.
UUD 2002 tidak bisa laju berjalan dengan baik karena terhalang oleh berlakunya UU KPK 2002 yang melanggar konstitusi UUD 2002 tapi dibiarkan Mahkamah Konstitusi.
Katanya direvisi ternyata dimutilasi oleh DPR RI menjadi UU KPK 2019 dan masih tetap diberlakukan sampai sekarang tanpa ditanda tangani Presiden Jokowi.
Akibatnya korupsi tumbuh subur dan tambah edan rakaruan.
Negara menjadi Kaco Balo, Presidennya seolah Plonga Plongo.
Rakyatnya hanya bisa Melongo.
Siapapun Presidennya tidak akan bisa merubah negara Indonesia menjadi lebih baik.
Jika UU KPK 2019 tidak segera direvisi kembali.
Jangan terprovokasi oleh panasnya gorengan politik adu domba sesama anak bangsa Indonesia.
Musuh kita yang sebenarnya adalah OLIGARKI (Orang Lancung Ingin GARong Kekayaan Indonesia).(red)