Parahh!! Kades Diamankan Polisi, Ini Penyebabnya

DEMAK || JATENGGAYENGNEWS.com – Kades (Kepala Desa) Desa Bedono. Kecamatan Sayung. Kabupaten Demak dilaporkan di Polrestabes, Polda Jawa Tengah. Oleh Korban Yulianty.

Laporan Polisi nomor :LP/B/201/VI/2024 pada tanggal 5 Juni 2024. Surat Perintah penyidikan nomor : SP.Sidik/204/VI/Res 1.11/2024 tanggal 13 Juni 2024.
Pada hari selasa 6 Agustus 2024 Agus Salim (Kades) Desa Bedono dipanggil oleh Pihak Penyidik Polrestabes Semarang guna untuk didengar keterangan sebagai Tersangka berkaitan dengan perkara tindak pidana penipuan atau penggelapan sebagaimana dimaksud pasal 378 KUHP atau pasal 372 KUHP.

BACA JUGA  Polres Grobogan Bersih-Bersih Jalan Dalam Rangka Sambut HUT RI Ke-78

Informasi yang diperoleh wartawan MK-INFO.co.id dikantor Desa Bedono.
Menurut Sekdes Desa Bedono Asrori,” Saat itu ada percepatan pemberkasan tanah karena  mau ada pembebasan Jl. Tol Semarang – Demak dan kami harus segera memberikan berkas ke BPN Demak dan kita harus menyiapkan berkas-berkas salah satunya adalah letter C Desa.

Saat itu tanah yang tidak ada sertifikatnya berarti harus di letter C kan sebagai bentuk pembuktian tanah tersebut. Setelah itu saya tidak tau kok tiba-tiba ada surat jual belikan, saya tidak tau sama sekali, Tidak lama kemudian ada sertifikat yang muncul. Dia beli dari Hj.Tiary orang genuk indah Kota Semarang, Saya juga heran berkas buat Jl. Tol kok bisa jadi berkas jual beli saya gak tau sama sekali. Jual belinya sama siapa saya juga tidak tahu.

BACA JUGA  Dandim 0724 Boyolali Hadir Pengajian Akbar Gus Muwafiq

Korban itu beli dari Hj.Tiary dengan dasar letter C makanya dia merasa ditipu beli tanah seluas satu (1) hektar dia pikir setelah tanah tersebut kena Jl. Tol ternyata yang menerima uang bukan dia melainkan orang lain dan orang tersebut ternyata memiliki sertifikat tanah yang ia beli dari Hj. Tiary karena merasa ditipu korban melaporkan tindak pidana tersebut di Polrestabes Semarang.

BACA JUGA  Perkuat Soliditas TNI-Polri, Danlanal Banjarmasin Berkunjung Ke Polda Kalteng

Saat dikonfirmasi Kompol Aris Munandar kepada wartawan membenarkan adanya penangkapan Kades Desa Bedono Agus Salim.

Benar sudah kami amankan di Polrestabes Semarang. Jelas Aris pada wartawan Kamis, 15 Agustus 2024. Saat ditanya apakah Hj Tiary juga diamankan, Sampai berita ini ditayangkan belum ada jawaban dari Polrestabes Semarang. (Red)