CIREBON || JATENGGAYENGNEWS.com-Setelah sekian lama, Polri akhirnya memberikan tindakan tegas kepada Iptu Rudiana.
Meski sempat diperiksa Paminal Polri dan dinyatakan tidak bersalah, namun kabar terbaru yang beredar, Iptu Rudiana dicopot dari jabatannya.
Iptu Rudiana dicopot kini tidak lagi menjabat sebagai Kapolsek Kapetakan Cirebon usai diperiksa soal kasus Vina Cirebon.
Informasi pencopotan Iptu Rudiana datang dari mantan Kabareskrim Komjen (Purn) Ito Sumardi.
Ito Sumardi mengatakan Iptu Rudiana saat ini sudah dicopot dari jabatannya sebagai Kapolsek Kapetakan, Polres Cirebon Kota.
Pencopotan Iptu Rudiana dari jabatannya itu setelah ayah Eky dipanggil ke Bareskrim Polri.
Setelah tiga hari berturut-turut berada di Mabes Polri, Iptu Rudiana pun sempat sulit dihubungi oleh kuasa hukumnya.
Bahkan setelah itu Rudiana sudah tidak muncul lagi di publik.
Rupanya diam-diam Polri telah mencopot jabatan Iptu Rudiana dari Kapolsek Kapetakan.
“Jadi saat ini Rudiana sudah tidak menjabat sebagai kapolsek,” kata Ito Sumardi dikutip Tribun-medan.com dari Tribun Jabar, Rabu (14/08/2024).
Pencopotan Iptu Rudiana dari jabatannya itu dilakukan untuk memudahkan Mabes Polri untuk melakukan pemanggilan.
Menurut Ito, Rudiana sudah dinonaktifkan sementara dari jabatannya sebagai Kapolsek Kapetakan.
“Dalam aturan kepolisian bahwa setiap anggota yang diduga terkait dengan persoalan hukum maka anggota itu akan dinonaktifkan sementara dari jabatannya, bukan dari status kepolisian,” beber Ito.
Sebelumnya, Eks Wakapolri Komjen (Purn) Oegroseno mengatakan Iptu Rudiana harusnya dinonaktifkan dulu dari jabatannya.
Ia mencurigai Rudiana yang membuat skenario Kasus Vina Cirebon.
Sebab, seorang Rudiana yang saat itu berpangkat Aiptu ternyata bisa mengendalikan satu polres.
“Atasannya harus diperiksa, katakanlah sebagai Kasubnit atau Aipda itu, kan di atasnya ada Panit, Wakasat, ada Kasat, Wakapolres, Kapolres,” jelasnya.
Bisa mengendalikan atasannya hingga ke level Kapolres, kata dia, membuktikan bahwa Rudiana saat itu memiliki power yang cukup besar.
Itu artinya, saat kejadian tahun 2016 itu, jajaran Polresta Cirebon Kota menyerahkan penyidikan kepada seorang Aiptu.
“Bisa mengendalikan satu polres ini kan menurut saya seorang Aiptu yang hebat sekali,” kata Oegroseno.
Rudiana, menurut dia, memiliki peran yang tidak main-main di Polresta Cirebon Kota.
“Bagi saya menarik perhatian, peran seorang Aiptu seperti Pak Rudiana di polres ini menurut saya sangat luar biasa,” kata dia.
Sementara itu, Kuasa Hukum Iptu Rudiana , Pitra Romadoni meyakini Vina dan Eky tewas karena dibunuh.
Pitra membantah Vina dan Eky tewas karena kecelakaan.
Apalagi Pitra mengklaim kalau dirinya memiliki saksi yang melihat pengeroyokan terhadap Vina dan Eky.
“Kita punya saksi yang lihat pengeroyokan, inisialnya R,” pungkasnya.
Saka Tatal melaksanakan sumpah pocong
Saka Tatal melaksanakan sumpah pocong. Dia melakukannya sendirian karena Iptu Rudiana Absen.
Saka berani melakukan sumpah pocong demi membuktikan bahwa dirinya tak terlibat dalam kematian Vina Cirebon dan Eky pada Jumat (09/08/2024).
Meski ikut diundang, Iptu Rudiana tidak menghadiri sumpah pocong yang dilakukan di Padepokan Amparan Jati, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat.
Dalam sumpah pocong tersebut, Saka Tatal mengaku siap diazab Allah apabila berbohong.
Saka Tatal adalah mantan terpidana pembunuhan Vina Cirebon. Saka Tatal telah mengajukan peninjauan kembali (PK) terkait kasus tersebut.
“Saya bersumpah bahwa saya tidak melakukan pembunuhan atau pemerkosaan terhadap Eki dan Vina. Demi Allah bahwa saya dan ketujuh terpidana adalah salah tangkap, yang telah disiksa, disetrum, diberi air kencing, dan direkayasa kasus ini oleh Iptu Rudiana.
“Apabila saya berdusta dalam sumpah pocong ini, maka saya siap diazab oleh Allah dengan azab yang teramat pedih sesegera mungkin baik di dunia maupun di akhirat. Allahu Akbar, Allahu Akbar,” teriak Saka Tatal.
Saat mengucapkan sumpah pocong tersebut, tubuh Saka Tatal dibungkus kain kafan.
Sebenarnya pihak Saka Tatal mengundang Iptu Rudiana untuk menjalani sumpah pocong.
Namun polisi yang menjabat Kapolres Kapetakan, Cirebon itu tak datang.
Salah satu kuasa hukum Saka Tatal, Farhat Abbas mengatakan, pihaknya sudah mengundang Rudiana.
Farhat mengungkap alasan Rudiana memilih mangkir dari undangan melakukan sumpah pocong.
Ia mengatakan, Rudiana menolak hadir karena hanya ingin melakukan sumpah pocong jika sumpah tersebut adalah sumpah bahwa korban meninggal dalam peristiwa Jembatan Talun, 27 Agustus 2016, itu adalah Eki, anaknya.(Din/red)