Polres Purbalingga Gandeng Sejumlah Pihak Mitigasi Kenakalan Remaja

PURBALINGGA || JATENGGAYENGNEWS.com- Polres Purbalingga menggelar sarasehan dalam rangka mitigasi dan penanganan kenakalan remaja. Kegiatan digelar di Aula Kopi Bathok Purbalingga dihadiri sejumlah pihak terkait, Kamis (15/08/2024) sore.

Kapolres Purbalingga AKBP Rosyid Hartanto, S.H., S.I.K., M.H., mengatakan pertemuan hari ini kita melibatkan Forkopimda, tokoh agama, tokoh masyarakat, pendidik, pengajar dan murid dalam rangka mitigasi terjadinya tawuran oleh sekelompok anak-anak, remaja, pemuda maupun komunitas.

BACA JUGA  Mahasiswa SETIA WS PPL KUA Demak : Sejarah KUA Demak

“Tujuannya untuk mencegah tawuran terulang kembali. Selain itu, mencegah penyakit masyarakat maupun kenakalan remaja di Kabupaten Purbalingga,” ucapnya.

Disampaikan bahwa langkah selanjutnya dilakukan kesepakatan bersama antara Forkopimda, tokoh agama, tokoh masyarakat, budayawan, pendidik dan siswa. Karena kenakalan remaja seperti tawuran adalah perbuatan yang melanggar hukum.

“Hal itu harus dimitigasi agar permasalahan tersebut tidak terjadi lagi di wilayah Kabupaten Purbalingga,” ucapnya.

BACA JUGA  Ini Himbauan Polda Jateng Bagi Masyarakat di Hari Raya Idul Fitri 1445 H

Kapolres menambahkan peristiwa tawuran menggunakan senjata tajam yang terjadi beberapa waktu lalu di Kabupaten Purbalingga menjadi keprihatinan bersama. Karena pelakunya sebagian merupakan anak-anak di bawah umur.

“Peristiwa serupa tidak hanya terjadi di wilayah Kabupaten Purbalingga saja, namun terjadi juga di lima kabupaten kota lainnya di Jawa Tengah. Dari peristiwa tersebut ada 15 orang anak yang harus berhadapan dengan hukum,” katanya.

BACA JUGA  Irjen Sandi Pimpin Sertijab PJU Baru Humas Polri

Menurut Kapolres, kegiatan rapat ini bisa dimanfaat untuk berdiskusi, selanjutnya membuat konklusi bersama dan langkah apa yang akan dilakukan sesuai dengan bidang tugasnya. Karena kenakalan remaja harus dicegah agar tidak terulang kembali.

“Dari kenakalan – kenakalan remaja yang terjadi apabila dibiarkan berpotensi menimbulkan kejahatan lainnya seperti peredaran miras, narkoba dan kriminalitas lainnya,” pungkasnya.(Din/red)