SURABAYA || JATENGGAYENGNEWS.com – Bergulirnya kasus penganiayaan yang dilakukan oleh terdakwa Ronald Tannur yang berujung mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang membuat para majelis hakim PN Surabaya berakhir yang menangani perkara sidang waktu itu nasibnya malang melintang dampak terindikasi berani melawan hukum dengan membebaskan terdakwa Ronald Tannur.
Diketahui 3 hakim Pengadilan Negeri Surabaya yang beri vonis bebas kepada Ronald Tannur dipecat. Hal itu diputuskan dalam rapat kerja Komisi Yudisial bersama Komisi III DPR RI. Pasalnya kasus itu dilaporkan oleh Tim Kuasa Hukum keluarga korban Dini Sera Afrianti ke Komisi Yudisial (KY). Kemudian keluarga korban juga melaporkan ketiga hakim kepada Badan Pengawas (Bawas) Mahkamah Agung RI yakni terhadap terlapor; (1). Erintuah Damanik (2). Mangapul, dan (3) Heru Hanindyo berupa pemberhentian tetap dengan hak pensiun,” ujar Kabid Waskim dan Investigasi KY Joko Sasmita di Gedung DPR RI, Jakarta, Senin (26/8/2024″. Selanjutanya Joko pun menyatakan KY sudah mengusulkan agar ketiga hakim itu diajukan ke Majelis Kehormatan Hakim. Tak hanya itu, KY juga sudah memberikan surat rekomendasi pemecatan itu kepada MA. Senin (26/08/2024).
Dikutip dari haibandung.com. Berikut biodata ketiga hakim tersebut dari tempat/tanggal lahir, pendidikan, golongan, hingga NIP.
Erintuah Damanik
Nama lengkap: Erintuah Damanik, SH., MH.
Tempat/tgl lahir: Pematangsiantar, 24 Juli 1961.
Pangkat/golongan: Pembina Utama Madya (IV/d)
NIP: 196107241988031004
Pendidikan: Universitas Tanjungpura.
Diangkat jadi PNS tahun 1988
Mangapul
Mangapul, S.H., M.H.
Tempat / tgl lahir: Labuhanbatu, Sumatra Utara 23 Juni 1964.
Golongan pangkat: Pembina Utama Madya (IV/d)
NIP: 196406231993031001
Pendidikan: Universitas HKBP Nommensen Medan (S1) dan Universitas Pembangunan Panca Budi (S2).
Diangkat PNS tahun 1999.
Heru Hanindyo
Nama lengkap : Heru Hanindyo S.H., M.H., L.L.M
Tempat/tgl lahir: Dompu, 24 Februari 1979
Pembina Utama Muda (IV/c)
NIP: 197902242003121001
Pendidikan: S1 dan S2 di Universitas Trisakti
Diangkat PNS 2003. (Arifin/red)