NGAWI ||Jatenggayengnews.com– Tim Tiger Satreskrim Polres Ngawi, Polda Jatim, berhasil mengungkap kasus perampokan yang berujung pada pembunuhan seorang lansia pemilik kos di Desa Beran, Kecamatan Ngawi. Kasus ini berhasil dipecahkan berkat penyelidikan cepat berbasis bukti ilmiah dan rekaman CCTV.
Kapolres Ngawi, AKBP Dwi Sumrahadi Rakhmanto, didampingi Kasat Reskrim AKP Joshua Peter, pada Senin (28/10/2024), menyatakan bahwa rekaman CCTV menjadi kunci dalam mengidentifikasi pelaku. “Polres Ngawi mengedepankan pembuktian berbasis ilmiah dan mengandalkan rekaman CCTV,” ungkapnya.
Kasus ini bermula pada Selasa, 15 Oktober 2024, ketika saksi KJ menyadari bahwa pemilik kos belum keluar rumah, sementara pintu rumah terkunci. Kepala Desa Beran, AS, melaporkan hal ini ke Polres Ngawi setelah melihat sepeda motor milik korban hilang dan kondisi di dalam rumah mencurigakan. Saat polisi membuka pintu, mereka menemukan korban dalam kondisi mengenaskan, dengan darah di lantai serta kedua tangan dan mulut terikat kain.
Tim Tiger Satreskrim Polres Ngawi melakukan analisis CCTV dari lingkungan sekitar TKP hingga jalur Ngawi-Solo, yang mengarah pada penghuni kos berinisial S bin DS (56), warga Bantul, Yogyakarta, yang terlihat mengendarai sepeda motor korban. Berdasarkan bukti ini, polisi berhasil menangkap tersangka di Indramayu, Jawa Barat.
Motif tersangka, menurut AKBP Dwi Sumrahadi, adalah ekonomi, karena ia mengalami kesulitan finansial. Saat ini, tersangka ditahan di Polres Ngawi dan dijerat pasal 365 Ayat (1) dan Ayat (3) KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.