LENGKONG||jatenggayengnews.com — Pemerintah telah menetapkan bahwa status tenaga honorer akan dihapus sepenuhnya pada tahun 2025. Penyelesaian status tenaga honorer ini ditargetkan rampung paling lambat Desember 2024.
Kendati demikian, pemerintah menegaskan tidak akan melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) secara massal terhadap tenaga honorer. Sebagai solusinya, tenaga honorer akan diikutsertakan dalam seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang telah dibuka pada tahun 2024. Seleksi ini memberikan prioritas kepada tenaga honorer yang memenuhi kriteria tertentu.
Pendaftaran seleksi PPPK tahun 2024 terbagi dalam dua periode: periode pertama pada Oktober dan periode kedua dimulai 17 November 2024.
Sesuai dengan surat edaran Badan Kepegawaian Negara (BKN), seleksi PPPK tahun ini dikhususkan untuk tenaga honorer. Bagi yang telah mengikuti seleksi tetapi tidak lolos, pemerintah akan mengangkat mereka sebagai PPPK paruh waktu.
PPPK paruh waktu tetap termasuk dalam kategori Aparatur Sipil Negara (ASN), meskipun memiliki jam kerja yang berbeda. Aturan terkait pengangkatan ini diatur lebih lanjut dalam ketentuan Kemenpan. Jika kebutuhan tenaga kerja tidak terpenuhi setelah pengumuman hasil seleksi, jabatan tersebut dapat diisi oleh pelamar lain dengan jabatan dan kualifikasi pendidikan yang sesuai.
Pemerintah juga menekankan bahwa pelamar yang terdata dalam database BKN menjadi prioritas utama dalam seleksi PPPK tahun 2024 ini.
Pelamar diimbau memastikan seluruh dokumen dan persyaratan yang diperlukan telah terpenuhi sebelum mengikuti seleksi. Bagi yang belum mendaftar, kesempatan masih terbuka pada periode kedua yang dimulai 17 November 2024.
Dengan langkah ini, pemerintah berharap dapat menyelesaikan status tenaga honorer secara tuntas sekaligus memberikan solusi berupa pengangkatan menjadi PPPK paruh waktu bagi yang belum berhasil lolos seleksi PPPK penuh.
Dilansir dari:AYOBANDUNG.COM