Demak||Jatenggayengnews.com, 10 Desember 2024 – Dalam rangka memperingati Hari Anti Korupsi Sedunia 2024, Kejaksaan Negeri Demak menerima penghargaan sebagai Satuan Kerja Berkinerja Terbaik dalam Penanganan Perkara Tindak Pidana Khusus dengan peringkat III. Penghargaan ini diberikan pada Rapat Kerja Daerah Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah yang dilaksanakan di Hotel Novotel Semarang.
Kepala Kejaksaan Negeri Demak, Hendra Jaya Atmaja, mengungkapkan rasa syukur atas penghargaan yang diterima. “Penghargaan ini menjadi bukti komitmen kami dalam memberantas korupsi di wilayah Demak. Semoga ini memotivasi kami untuk terus memberikan yang terbaik,” ucap Hendra.
Kinerja Unggulan Kejari Demak
Sepanjang tahun 2024, Kejari Demak berhasil menunjukkan kinerja yang signifikan dalam menangani kasus tindak pidana khusus. Beberapa pencapaian utama Kejari Demak meliputi:
- Penyelidikan:
- Dugaan korupsi pembangunan GOR Desa Bungo, Kecamatan Wedung (2020-2023).
- Dugaan penyalahgunaan APBDes Desa Grogol, Kecamatan Karangtengah (2022-2023).
- Dugaan korupsi oleh Kepala Desa Sidomulyo, Kecamatan Dempet, terkait pengelolaan pasar (2023).
- Dugaan penyimpangan kredit di PT BPR BKK Demak (2020-2023).
- Penyidikan:
- Kasus pembangunan GOR Desa Bungo TA 2020-2023 dengan tersangka mantan Kepala Desa Slamet dan mantan Bendahara Desa Sulhadi, dengan kerugian negara mencapai Rp588 juta.
- Kasus penyalahgunaan APBDes Desa Grogol TA 2022-2023 dengan tersangka mantan Kepala Desa Ainur Rofi, dengan kerugian negara mencapai Rp444 juta.
- Penuntutan dan Eksekusi:
- Kasus penyalahgunaan APBDes Desa Karangrowo (2015-2016) oleh Ahmadun dengan kerugian sebesar Rp495 juta.
- Korupsi pembangunan GOR Desa Bungo dengan dua terdakwa, Slamet dan Sulhadi.
- Kasus korupsi pengadaan tanah untuk TPA di Desa Berahan Kulon dengan dua terpidana, Kristina Sugiyarti dan Supriyono.
- Pengembalian Kerugian Negara:
- Terpidana Kristina Sugiyarti dan Supriyono mengembalikan kerugian negara sebesar Rp1,1 miliar atas kasus TPA.
- Terpidana Ahmadun mengembalikan Rp100 juta dari kasus penyalahgunaan uang sewa kios pasar Desa Wonosekar.
- Asset Tracing: Kejari Demak juga aktif melakukan pelacakan aset milik terpidana terkait perkara korupsi dan cukai. Beberapa aset, seperti tanah dan rumah, berhasil disita dari terpidana Abdul Wahid dan Dedi Irwansah, dan akan dilelang untuk membayar uang pengganti atau denda.
Hendra Jaya Atmaja menegaskan bahwa pihaknya akan terus meningkatkan kinerja dan integritas dalam penegakan hukum, khususnya di Kabupaten Demak. “Ini adalah hasil kerja keras seluruh tim. Ke depan, kami bertekad memperkuat sinergi dengan berbagai pihak untuk mewujudkan pemerintahan yang bersih dan transparan,” ujarnya.
Sementara itu, Kasi Tindak Pidana Khusus Kejari Demak, Samsul Sitinjak, menambahkan bahwa Kejari Demak akan terus menindak dan memberantas kasus tindak pidana korupsi, baik yang melibatkan kepala desa, ASN, maupun OPD. “Kami sangat berharap peran aktif dari masyarakat, LSM, dan media untuk segera melaporkan ke Kejari Demak apabila mengetahui adanya dugaan tindak pidana korupsi,” pungkasnya.