Pekanbaru||jatenggayengnews.com – Munawar Rosidi, Sekretaris Desa Air Kulim, Kecamatan Bathin Solapan (Batsol), dijatuhi hukuman penjara selama satu tahun atas kasus pungutan liar (pungli) terkait pengurusan Surat Keterangan Ganti Rugi (SKGR). Vonis tersebut dibacakan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pekanbaru pada Selasa (7/1/2025).
Munawar terbukti secara sah melanggar Pasal 11 huruf a Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 mengenai Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Dalam putusan tersebut, ia juga dikenakan denda sebesar Rp 50 juta dengan hukuman subsider 1 bulan penjara jika tidak mampu membayar denda.
“Menghukum terdakwa dengan pidana penjara selama 1 tahun, denda Rp 50 juta subsider 1 bulan,” ujar Ketua Majelis Hakim, Jefri Mayedo SH, saat membacakan putusan.
Kasus ini bermula dari tindakan Munawar yang meminta sejumlah uang sebesar Rp 12.500.000 dari seorang warga Desa Air Kulim yang tengah mengurus SKGR. Perbuatannya dinilai melawan hukum dan merugikan masyarakat.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Bengkalis, Steven Jefferson Malasak SH, dan Rozi Hermansyah SH menuntut terdakwa dengan hukuman lebih berat, yaitu 1 tahun 6 bulan penjara, denda Rp 50 juta, dan subsider 3 bulan penjara. Namun, hakim memutuskan vonis lebih ringan dengan pertimbangan tertentu.
Atas putusan tersebut, Munawar menyatakan menerima, sementara pihak jaksa masih mempertimbangkan langkah hukum lanjutan.
Kasus ini menjadi pengingat pentingnya integritas dalam pelayanan publik, terutama di tingkat desa. Masyarakat dan pemerintah diharapkan dapat bekerja sama untuk mencegah praktik korupsi serupa di masa mendatang.