Sidang Pemeriksaan Pendahuluan PHPKADA Kota Padang Panjang Dimulai 10 Januari 2025

JAKARTA||jatenggayengnews.com – Sidang pemeriksaan pendahuluan Perselisihan Hasil Pemilihan Kepala Daerah (PHPKADA) Kota Padang Panjang akan digelar pada tanggal 10 Januari 2025 di Mahkamah Konstitusi (MK). Hal ini disampaikan oleh Ketua Divisi Hukum Pengawasan KPU Kota Padang Panjang, Dewi Aurora, saat memimpin rapat koordinasi (Rakor) persiapan penyelesaian sengketa pemilihan di MK, di auditorium Mifan Padang Panjang, pada Selasa (7/1/2025).

Rakor tersebut dibuka oleh Ketua KPU Kota Padang Panjang, Puliandri, dan dihadiri oleh Ketua PPK dan anggota, serta Ketua PPS dan anggota se-Kota Padang Panjang. Dewi Aurora menjelaskan bahwa sidang pemeriksaan pendahuluan pada dasarnya adalah untuk mendengarkan pokok permohonan dari pihak pemohon. KPU Padang Panjang sebagai pihak termohon hanya akan mendengarkan penjelasan dari pemohon, tanpa memberikan tanggapan apa pun pada sidang tersebut. Sidang ini juga akan disiarkan secara langsung melalui live streaming MK.

“Pada tanggal 10 Januari pukul 08:00 WIB, kami KPU Padang Panjang hadir untuk mendengarkan keterangan atau penjelasan dari pemohon. Kami tidak akan memberikan tanggapan apapun pada sidang ini,” kata Dewi.

Setelah sidang pemeriksaan pendahuluan, tahapan selanjutnya adalah pemeriksaan persidangan yang dijadwalkan berlangsung antara 17 Januari hingga 4 Februari 2024. Pada tahap ini, KPU Kota Padang Panjang akan menyampaikan jawaban dan bukti-bukti terkait gugatan yang diajukan oleh pemohon, begitu juga dengan keterangannya dari Bawaslu Kota Padang Panjang.

Ketua KPU Kota Padang Panjang, Puliandri, mengungkapkan bahwa rakor ini penting untuk mempersiapkan KPU dalam menghadapi sidang di MK. Ia juga menekankan bahwa KPU Kota Padang Panjang akan menyiapkan jawaban dan alat bukti baik di tingkat TPS, PPS, maupun PPK.

“Rakor ini bertujuan untuk mempersiapkan jawaban yang akan kita bawa ke sidang MK, dan kami mengundang PPK dan PPS agar dapat memberikan keterangan yang dibutuhkan,” terang Puliandri.

Gunawan, Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kota Padang Panjang, juga menambahkan bahwa KPU Kota Padang Panjang akan mengumumkan hasil Pilkada Kota Padang Panjang tiga hari setelah putusan MK.

“Sesuai jadwal, penetapan hasil Pilkada Padang Panjang akan diumumkan tiga hari setelah putusan MK,” jelas Gunawan.

Ketua Bawaslu Kota Padang Panjang, Hidayatul Fajri, turut hadir dalam rakor tersebut dan menyatakan bahwa Bawaslu Kota Padang Panjang akan berada pada posisi yang sama dengan KPU sebagai pihak termohon, yaitu pemberi keterangan dalam persidangan. Fajri juga menegaskan bahwa hasil pengawasan mereka menunjukkan tidak adanya praktik money politic dalam pemungutan suara Pilkada Padang Panjang tahun 2024.

Menurut laman resmi MK RI, pasangan calon wali kota dan wakil wali kota Padang Panjang nomor urut 2, Drs. Nasrul dan Drs. Eri, telah mengajukan permohonan gugatan PHPKADA, menolak Keputusan KPU Kota Padang Panjang Nomor 265 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Kota Padang Panjang Tahun 2024.

(AL)